Anggaran Polbangtan Disusun Berdasarkan SBK
Anggaran Polbangtan Disusun Berdasarkan SBK
Pilarpertanian - Pilar – Anggaran berbasis kinerja merupakan salah satu pilar dalam penganggaran bagi APBN dan anggaran untuk masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Selain anggaran berbasis kinerja, ada kaidah lain yaitu anggaran yang terpadu dan juga kerangka pengembangan jangka menengah. Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Fungsi dari penyusunan SBK adalah yang pertama yaitu sebagai alat hitung biaya kegiatan dalam penyusunan RKA-K/L, yang kedua mendukung tercapainya efisiensi alokadi anggaran, yang ketiga alat monitoring dan evaluasi pencapaian output, dan yang keempat referensi penyusunan prakiraan maju dan pagu indikatif.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ditemui di Arch Hotel, Bogor – Jawa Barat pada hari Rabu (7/2/2018),Mewakili Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Kabid Program dan Kerjasama Pendidikan, Siswoyo memaparkan bahwa dari STPP sudah bergerak dan bertransformasi pendidikan termasuk kelembagaan, anggarannya disesuaikan dengan program studi yang ada. Apapun kegiatannya pada penyusunan transformasi dan sebagainya berakhir pada penyusunan anggaran yang harus mendukung dari kegiatan itu, jadi itu sangat terkait erat. Karena kita menyusun anggaran berdasarkan program.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut Siswoyo menambahkan bahwa acuan dari kegiatan ini yaitu dari Kementerian Keuangan. Siswoyo juga berharap dari kegiatan kali ini adalah diperoleh Standar Biaya Keluaran nya berapa untuk menghasilkan output tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sejalan dengan reformasi di bidang perencanaan penganggaran terutama dalam penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) maka mulai tahun anggaran 2011 penyusunan SBK berada pada tingkat keluaran kegiatan K/L. Keluaran kegiatan yang dapat diusulkan SBK adalah keluaran kegiatan yang bersifat berlanjut (on going).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ditemui ditempat yang sama Kabag Perencanaan BPPSDMP, Ranny Mutiara Chaidirsyah mengemukakan bahwa kriteria dasar dalam SBK ini adalah kita menyusun dalam satu standar untuk biaya keluaran yang dapat mencirikan bahwa kegiatan ini bisa secara optimal dilaksanakan, efektif dan tentu saja efisien.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Fokus di tahun 2018 karena pendidikan pertanian ini melakukan transformasi menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian, tentu saja ini merupakan tantangan bagi teman-teman di Pendidikan Pertanian untuk bisa menyusun SBK yang sesuai dengan tujuan dari masing-masing program studi yang ada di dalam Politeknik Pembangunan Pertanian, inilah yang harus dilakukan oleh teman-teman dari Pendidikan, tidak harus menduplikasi dari yang terdahulu. Transformasi ini harus diikuti dan harus sejalan dengan apa yang ada di dalam tujuan dari transformasi pendidikan itu”, ujar Ranny.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut perwakilan dari Kementerian Keuangan, Ade Kurnia menjelaskan bahwa kalau pendidikan di Kementerian Pertanian memang sudah sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar bahwa untuk pendidikan itu alokasinya sudah di target 20%, terutama di Pusat Pendidikan Pertanian BPPSDM. (RZ)