Tyto Alba, Sang Predator Pengendali Hama Tikus Sawah
Tyto Alba, Sang Predator Pengendali Hama Tikus Sawah
Pilarpertanian - Pemenuhan kebutuhan pangan khususnya padi terus meningkat, menuntut kita terus bergerak, bekerja, bersinergi dan bagaimana upaya meningkatkan produksi. Dalam proses produksi tidak terlepas dari berbagai gangguan, salah satunya adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tikus yang merupakan OPT utama pengerat dari kelas mamalia yang menyerang tanaman padi.
Menurut Data Kementerian Pertanian, Serangan hama tikus di Indonesia selama tahun 2021 (periode Januari-Juli) terhadap tanaman padi diperkirakan 68 ribu hektar. Pengendalian hama dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), salah satunya dengan pemanfaatan musuh alami. Teknik pengendalian mulai dari pra-tanam sampai menjelang panen seperti gropyokan, pengemposan, pengumpanan dan pemanfaatan musuh alami (predator) hama tikus dalam hal ini adalah Burung Hantu (tyto alba).
Burung hantu (Tyto alba) merupakan burung karnivora yang aktif pada malam hari (nocturnal). Burung hantu merupakan binatang pemburu tikus yang handal, sehingga dapat menjadi predator alami yang efektif untuk mengendalikan hama tikus.
Dalam waktu sehari, satu ekor burung hantu mampu membunuh 3-7 ekor tikus, dengan daya jelajah kurang lebih 12 hektar. Pemanfaatan burung hantu sebagai predator pengendali hama tikus perlu dikembangkan melalui peningkatan konservasi burung hantu dengan membuat dan menempatkan rumah-rumah burung hantu (rubuha) di lahan-lahan persawahan dan memperbanyak tempat-tempat penangkaran burung hantu.
Dalam kesempatan webinar Propaktani Episode 60 tanggal 18 Agustus 2021 melalui zoom meeting dan live streaming youtube.com/propaktani, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemetaan daerah-daerah endemis serangan tikus. “Solusi pada daerah tersebut tidak hanya dengan burung hantu tapi juga dengan Gerdal, pengemposan, membuat sekat pematang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip PHT,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Perlindungan Tanaman, Takdir Mulyadi dalam paparannya menyampaikan dalam UU No.22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, bahwa pelindungan pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
Dalam webinar propaktani tersebut juga menghadirkan narasumber dari IPB Dr Ir Swastiko Priyambodo, M.SI dan testimoni dari para petani Demak, Lampung Timur dan Sumedang.(ND)