Menguntungkan, Jadi Produsen Benih Talas Beneng Bersertifikat
Menguntungkan, Jadi Produsen Benih Talas Beneng Bersertifikat
Pilarpertanian - Budi daya tanaman selalu diawali dengan penanaman benih. Tetapi pengembangan produksi benih, biasanya baru dilirik bila budi daya tanaman dibutuhkan dalam skala luas. Budi daya suatu tanaman akan berkembang bila produk hasil budi daya tersebut diminati oleh masyarakat atau menjadi kebutuhan industri. Hal tersebut terjadi pula dalam pengembangan talas beneng.
Talas asli Kabupaten Pandeglang ini awalnya merupakan tanaman liar yang tumbuh baik di antara tanaman pohon atau di bawah naungan dan baru mulai dikembangkan pada tahun 2007. Seperti pohon kelapa yang seluruh bagian tanamannya dapat dimanfaatkan, tanaman talas beneng pun demikian. Pasar ekspor talas beneng dalam berbagai bentuk pun terbuka lebar ke berbagai negara antara lain Australia, Belanda, Jepang, India dan Turki.
Seiring dengan peningkatan kebutuhan produk talas beneng, maka dibutuhkan pula benih sebagai sarana utama dalam budi daya. Juliana, Ketua kelompok tani Juhut Mandiri menceritakan bahwa pesanan benih talas beneng mulai meningkat seiring dengan minat budi daya talas beneng. “Kelompok tani di sini sudah sering mengirim benih talas beneng ke berbagai daerah seperti ke Sumatera Utara, Riau, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujarnya.
Melihat potensi ini, Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Pandeglang bersama Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Banten menyatakan perlunya perlindungan plasma nutfah asli Pandeglang ini. “Maka pada tahun 2016 dimulailah observasi, karakterisasi dan evaluasi talas beneng untuk selanjutnya didaftarkan ke Pusat Pelepasan Varietas, Kementerian Pertanian,” sebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Budi S. Januardi.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 981/KH.540/C/10/2020, tanggal 13 Oktober 2020, talas beneng telah dilepas sebagai varietas unggul dengan nama Beneng.
Sementara itu, Ketua kelompok tani Juhut Mandiri menyampaikan bahwa salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan calon pembeli adalah apakah benih tersebut pasti sama dengan tanaman asalnya?
Untuk itu, Dinas Pertanian bersama Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Banten melakukan pembinaan terhadap kelompok tani di Pandeglang untuk mulai memproduksi benih talas beneng bersertifikat. Hingga awal tahun 2021 ini, penangkar benih talas beneng yang telah memperoleh rekomendasi sebagai penangkar sebanyak 8 kelompok dan 2 kelompok sebagai pengedar/penyalur benih.
Luas areal penangkaran benih talas beneng pada tahun 2020/2021 seluas 55 ha dan benih bersertifikat yang disalurkan mencapai 55 ton. Pada tahun 2021/2022 ini luas areal penangkaran yang telah didaftarkan seluas 36 hektar. Benih talas beneng dalam berbagai bentuk seperti tanaman mini (anakan), umbi mikro, umbi besar dan sisa tanaman (huli/mahkota).
Pengawas Benih Tanaman Kabupaten Pandeglang, Endi Suhendi menjelaskan bahwa proses sertifikasi benih dimulai dari permohonan, pemeriksaan lapangan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, pemeriksaan umbi talas di gudang dan pelabelan.
Pemeriksaan pertama pada saat tanaman berumur 1 bulan setelah tanam dan pemeriksaan kedua dilakukan setelah tanaman berumur 2-3 bulan setelah tanam. Populasi tanaman dalam satu sampel pemeriksaan adalah sebanyak 100 tanaman. Dalam pemeriksaan umbi di gudang, fokus pemeriksaan adalah adanya hama boleng yang hanya diperkenankan maksimal 2% untuk kelas benih sebar (BR), maksimal 1% untuk kelas benih pokok (BP), maksimal 0,5% untuk kelas benih dasar (BD) dan maksimal 0,2% untuk kelas benih penjenis (BS).
Selanjutnya, Pepi Nur Sulilawati dari BPTP Provinsi Banten menambahkan penjelasan bahwa Blok Fondasi di Juhut menjadi kelas BD, sehingga hasil perbanyakannya berupa kelas benih pokok (BP 1 dan BP 2) dan selanjutnya menjadi kelas benih sebar (BR 1 sampai BR 4).
Selanjutnya, para ketua kelompok tani penangkar benih talas beneng menceritakan bahwa setelah benih yang dijual adalah benih bersertifikat, maka harga jual benih dapat ditingkatkan dua kali lipatnya. Untuk umbi mini, harga benih sebelum disertifikasi adalah Rp. 10.000/kg, setelah menjadi benih bersertifikat, benih dapat dijual dengan harga Rp. 25.000/kg. Benih dalam bentuk tanaman mini hasil semaian, sebelum menjadi benih bersertifikat dibeli dengan harga Rp. 1.500/batang dan setelah berlabel menjadi Rp. 2.500/batang. Meski harga benih lebih mahal tetapi permintaan benih tidak menurun justru semakin meningkat seiring dengan adanya jaminan mutu utamanya kemurnian genetik dan bebas dari hama boleng pada benih talas beneng bersertifikat. Para penangkar benih pun semakin bersemangat dalam memperbesar produksi benih bersertifikat.
Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menyemangati petani penangkar benih talas beneng dengan menyampaikan bahwa talas dan umbi-umbian merupakan sumber karbohidrat untuk meningkatkan ketahanan pangan. Selain itu, dengan kandungan serat yang tinggi serta mengandung zat gizi lain seperti karbohidrat kompleks, provitamin A, karotenoid, dan prebiotic. Talas beneng dapat dimanfaatkan untuk penderita diabetes dan hipertensi, dapat mencegah penyakit jantung, memperbaiki penglihatan. Talas beneng dengan produk turunannya hingga 16 produk, maka produksi benih bersertifikatnya harus terus dikembangkan agar kemurnian genetiknya selalu terjaga.(ND)

