Go Organic Katingan
Go Organic Katingan
Pilarpertanian - Pilar – Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pangan yang lebih sehat, bebas pestisida dan ramah lingkungan menuntut tersedianya pangan organik. Hal ini lebih membuka pasar produk pertanian organik di tanah air maupun ekspor.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini mendorong pemda Provinsi Kalimantan Tengah dan pemda kabupaten katingan menyiapkan lahan rawanya untuk pertanian organik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Salah satu usaha yang dirintis pemda Kalimantan Tengah adalah dengan mengembangkan pertanian organik yang ramah lingkungan sebagai suatu kegiatan untuk menghasilkan pangan yang sehat, bebas dari obat-obatan, dan zat-zat kimia yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini yang mendorong Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri mengagendakan materi khusus terkait Sosialisasi dan Koodinasi Kegiatan Optimasi Lahan Menuju Padi Organik Tahun 2018 dalam Rakor Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Dana APBN pada Kamis, 03 Mei 2018 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihadiri Kepala UPTD, KCD, penyuluh, distributor pupuk, dan staf Dinas Pertanian tingkat Kabupaten.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam rakor tersebut Kepala Balai Besar Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian yang diwakili Mas Teddy Sutriadi,menyampaikan bahwa salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan kemandirian petani dan ketahanan pangan antara lain dengan mobilisasi ekonomi domestik melalui pengembangan 1.000 desa organik dan pengembangan padi organik seluas 300.000 ha di Kalimantan Tengah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pernyataan Teddy di atas juga didukung oleh Hendri yang mengatakan Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) telah mengalokasikan dana khusus untuk kegiatan penanaman padi organic seluas 40.000 ha. Hal tersebut dikarenakan Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai salah satu provinsi penyangga Pangan Nasional dan pada tahun 2018 ditetapkan sebagai pilot optimasi lahan rawa untuk pertanaman padi organik, hal tersebut guna mendukung kebijakan ekspor beras organik yang sedang digalakkan saat ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hendri menyampaikan Kabupaten Katingan memang mempunyai potensi untuk mengembangan pertanian organik karena selain lahan yang tersedia masih cukup luas, juga ketersediaan bahan pupuk organik dan tanaman lokal yang dapat digunakan sebagai bio pestisida. Namun dalam praktiknya sangat diperlukan kerja keras dari penerintah, petani/kelompok tani, dan stake holder lainnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya Teddy menambahkan berdasarkan SNI 6729:2016, Pertanian organik adalah sistem produksi yang bagus untuk meningkatkan kesuburan tanah karena system pertanian organic mampu meningkatkan aktivitas biologi tanah, memelihara kesuburan tanah dalam jangka panjang, daur ulang tanaman dan biomasa fauna untuk menyediakan hara melalui adopsi kearifan lokal, serta inovasi teknologi. Pertanian organik diterapkan dengan meminimalkan input eksternal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam prakteknya ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia, antara lain: a) hambatan pemasaran dan ketertarikan konsumen; b) biaya sertifikasi yang relatif mahal untuk small holder; c) kesenjangan kerjasama petani dengan perusahaan swasta; d) persepsi yang berbeda tentang pengertian pertanian organik pada tingkat pengambil kebijakan, produsen, dan konsumen, sehingga diperlukan sosialisasi yang gencar dan masif.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk mengatasi hal di atas Kepala Seksi PSP dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Agus mengatakan bagi kelompok tani yang ingin mengembangkan padi organik, pemerintah akan menyediakan bantuan berupa benih, pupuk organik padat/kompos, pupuk organik cair/hayati, dan dekomposer/pembenah tanah sebesar Rp.7,192 M dengan lahan sawah seluas 2.900 ha. Bantuan tersebut berasal dari Ditjen PSP Kementerian Pertanian. Diharapkan dengan bantuan pendapatan petani akan meningkat secara nyata.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Adrian salah satu peserta, perubahan dari cara konvensional dengan pupuk anorganik menjadi pertanian organik bukan hal mudah, perlu pendampingan, pengawalan, dan pengawasan serta kerjasama semua pihak dari persiapan lahan hingga pemasaran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dukungan Kementerian Pertanian lainnya untuk pengembangan pertanian organik yaitu berupa penyediaan akses informasi tentang kesesuaian lahan potensial untuk pertanian organik, peningkatan teknologi, SDM, dan diseminasi, serta regulasi dan bantuan sertifikasi (RT).