Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

02 July 2022

Permentan Nomor 23 Tahun 2021 untuk Kawal Produksi Benih Bermutu

Permentan Nomor 23 Tahun 2021 untuk Kawal Produksi Benih Bermutu
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 Pembenihan Hortikultura di Yogyakarta.
02 July 2022

Permentan Nomor 23 Tahun 2021 untuk Kawal Produksi Benih Bermutu

Pilarpertanian - Guna mengawal produksi benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 23 Tahun 2021 sebagai pembaharuan dari Permentan nomor 48 Tahun 2012.

“Terbitnya Permentan nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura merupakan salah satu amanah Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2021 tentang sub sektor hortikultura,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Retno Sri Hartati Mulyandari dalam Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian nomor 23 Tahun 2021, Selasa (28/6).

Pihaknya berharap dengan adanya permentan ini dapat menjaga produksi benih unggul dan mengawalnya sampai ke tangan petani dengan baik.

“Adanya peraturan ini sangat penting, sehingga produsen benih harus mengikuti regulasi tersebut. Bersama-sama kita produksi benih unggul dan mengawal sampai ke petani hingga penanaman untuk menjaga produk hortikultura yang aman dan berkualitas,” harap Retno.

Dia menjelaskan bahwa untuk menghasilkan benih unggul harus diperhatikan mulai dari standar produksi, sertifikasi benih, peredaran dan pengawasan benih hortikultura menjadi poin perhatian pemerintah.

“Benih sudah terdaftar varietasnya dapat diedarkan dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih. Benih yang siap edar mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status keamanan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat dipertanggung jawabkan,” papar Retno.

Senada, Kepala Bagian Perundang-undangan II, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Pujianto Ramlan, menyampaikan bahwa lahirnya Permentan Nomor 23 tahun 2021 dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagai tindak lanjut dari Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Karya ditindaklanjuti dengan PP 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal 113 ayat (4), Pasal 136 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2),” terang Puji.

Puji menerangkan, Permentan nomor 23 yang terdiri atas 62 Pasal ini mencabut Permentan nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/SR.060/9/2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.

“Isinya dengan UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang kemudian diakomodir dengan UU 13 tahun 2010. Isinya mengatur secara teknis mulai dari produksi benih, sertifikasi benih, peredaran dan pengawasan benih. Bahwa benih harus memiliki standar mutu ada standar teknis minimal yang mengatur termasuk aturan teknis lainnya,” terang Puji.

Peneliti Utama Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sobir Ridwani mengatakan bahwa Permentan nomor 23 tahun 2022 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Permentan nomor 48 Tahun 2012.

“Permentan ini tidak perlu dikhawatirkan terutama bagi pengusaha benih karena isinya tidak jauh beda dengan permentan sebelumnya. Permentan nomor 23 ini lebih simple atau lebih sederhana dan terstuktur serta mempermudah pengusaha perbenihan. Penyederhanaan ini tampak dari jumlah bab, pasal, ayat yang seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan perbenihan hortikultura,” terang Sobir.

Dirinya menyebutkan, Permentan Nomor 23 hanya memuat 62 pasal. Ini jauh lebih ringkas dibandingkan permentan sebelumnya yang memuat 72 pasal. Beberapa terminologi tidak lagi dimasukkan karena telah termaktub pada UU 13 tahun 2010.

“Usaha perorangan tidak harus memiliki Sertifikat Sistem Manejemen Mutu dan persyaratan sertifikat kompetensi lebih mudah. Hal ini memberi peluang perorangan untuk menjadi produsen benih,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sobir menyampaikan, perusahaan benih lebih didorong tidak hanya memiliki sertifikat kompetensi sekaligus sertifikat sistem manajemen mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sistem Manajemen Mutu. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk makin meningkatkan kualitas benih lokal.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti lebih dari 30 pelaku usaha perbenihan hortikultura dari berbagai wilayah tersebut juga membahas secara detail mekanisme perbenihan termasuk saling bertukar informasi dan berbagi kendala yang kerap dialami di lapangan.

“Dalam mekanisme perbenihan, semua sudah diatur secara rinci dan jelas tata caranya secara teknis. Jika ada yang belum jelas dapat menghubungi Direktorat Perbenihan Hortikultura,” pungkas Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Lince Saur Friana Sipayung.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *