Manggis Sukabumi Goyang Pasar Cina, Kementan Dukung Percepatannya
Manggis Sukabumi Goyang Pasar Cina, Kementan Dukung Percepatannya
Pilarpertanian - Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi IV DPR RI pada Jumat (15/9) ke lokasi Packing House (PH) milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB) yang berlokasi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. PH yang berdiri sejak 2018 untuk memenuhi ekspor manggis ke Cina. Dalam rangkaian Kunker Spesifik ini juga dilakukan pelepasan ekspor manggis dari PT. SHB ke Cina sebesar 204 ton sekaligus peresmian PH PT. SBH yang seyogyanya diresmikan pada tahun 2019, namun tertunda karena pandemi covid-19.
“Indonesia merupakan surga buah tropis, khususnya manggis, yang dikenal sebagai komoditas potensi yang eksotis, sehingga perlu dukungan hulu hilir dalam pengembangannya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV RI, Budhy Setiawan yang turut hadir.
Kaitan dengan hal ini, maka persyaratan mutu dan keamanan pangan perlu mendapatkan perhatian khusus, agar produk kita dapat memberikan nilai di dunia internasional.
PH SHB telah teregistrasi dengan Nomor KEMTAN RI PH 32-02-0022-0120 dan mendapat pasokan manggis dari kebun teregistrasi di wilayah Sukabumi, Tasikmalaya, Subang dan Purwakarta dengan total lahan sekitar 726 hektar yang tersebar pada 166 kelompok tani.
Ditjen Hortikultura memberikan fasilitasi registrasi kebun dan lahan usaha sejak tahun 2020 dalam rangka mendukung keamanan dan mutu pangan, termasuk pendampingan penerapan Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), sekolah lapang GAP dan GHP, registrasi PH dan kerja sama dengan eksportir dalam rangka percepatan ekspor hortikultura.
“Tahun 2021-2023, ada penambahan kebun dan lahan usaha hortikultura teregistrasi sebesar 1.772,83 hektar, yang tersebar pada 29 kabupaten di 13 provinsi, yaitu Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, NTB dan Riau,” ungkap Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam sambutannya.
“Buah manggis yang dikirimkan harus sesuai dengan protokol ekspor yang dikeluarkan oleh Indonesia dan China, yaitu harus dari kebun manggis teregistrasi GAP, ditangani di PH yang juga teregistrasi, dan bebas dari 18 jenis OPTK diantaranya semut dan kutu putih,” ujar pemilik PH sekaligus eksportir, Junardi Wijaya.
Hal ini senada dengan persyaratan ekspor yang tercantum dalam Protokol Ekspor Manggis Indonesia ke China. Dengan memenuhi Protokol Ekspor tersebut, buah yang diekspor memenuhi syarat sanitasi, hygiene, GAP, GHP dan traceability system.
PH milik PT. SHB memiliki peralatan lengkap yang digunakan untuk pembersihan buah manggis dari hama dan juga memiliki gudang penyimpanan sementara manggis. Karyawan yang menangani pengemasan buah manggis juga sudah menjalani pelatihan/training sebelum bekerja, dan dalam rangka pemenuhan persyaratan dokumen kebersihan, maka terdapat checklist harian yang akan diisi oleh petugas kebersihan selama kegiatan penanganan manggis berlangsung baik di dalam gudang maupun sekitar gudang. Semua dokumen dalam proses penanganan pascapanen dan in line inspection yang dilakukan Tim Karantina, didokumentasikan dengan baik oleh Tim SBH.
Harapannya ke depan, ekspor manggis akan terus meningkat dan tidak ada kendala baik teknis maupun nonteknis, dan nilai ekspor manggis ke China terus meningkat serta mampu menembus pasar negara lain.
“Daya saing harus terus ditingkatkan, untuk itu kerja sama pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha diharapkan terus ditingkatkan sehingga manggis Indonesia bisa menjadi raja tidak hanya di pasar Asia bersaing dengan negara-negara di Asia sebagai penghasil manggis, namun dapat menembus pasar dunia,” tutup Prihasto mengakhiri kunjungannya.(ND)