Optimalkan Peran Penyuluhan Pertanian, Kementan Lakukan FGD
Optimalkan Peran Penyuluhan Pertanian, Kementan Lakukan FGD
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan terobosan-terobosan guna memperbaiki keberlanjutan penyuluhan pertanian. Hal ini dilakukan untuk mendukung program-program strategisnya guna peningkatan produktivitas pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman selalu mengatakan bahwa penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian.
Para penyuluh pertanian dan petani mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas pangan dan menekan impor. Terlebih menghadapi ancaman dampak El Nino yang begitu kuat saat ini yang berdampak langsung pada penurunan produksi, ujar Mentan Amran.
Secara terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Nursanti mengungkapkan bahwa petani dan penyuluh pertanian adalah aktor utama dalam peningkatan produksi padi nasional. Diantaranya melalui program Perluasan Areal Tanam (PAT) yang tengah digencarkan Kementan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi padi.
Selain itu, wacana peralihan kewenangan penyuluhan pertanian ditarik ke pusat semakin gencar. Guna menindaklanjutinya BPPSDMP melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Simatupang – Jakarta, Senin (26/08/2024). FGD ini dihadiri oleh pakar-pakar penyuluhan yaitu Komisi Penyuluhan Pertanian (KPPN), PERHIPTANI, Inspektur II Kementan, perwakilan penyuluh pertanian di Pusluhtan, perwakilan Biro Hukum, Biro Perencanaan dan Biro Organisasi Kepegawaian Kementan serta Sekretariat BPPSDMP.
FGD ini bertujuan agar penyusunan strategi dan naskah kebijakan kewenangan penyuluhan ditarik ke pusat dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
Dalam sambutannya Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Bustanul Arifin Caya mengatakan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemahaman dari Dinas-dinas Pertanian sangat beragam sehingga diseminasi penyelenggaraan penyuluhan tidak berjalan dengan baik dan optimal.
Bustanul mengungkapkan bahwa Mentan Amran telah memberikan arahan agar penyelenggaraan penyuluhan pertanian ditarik ke pusat, karena selama ini program-program strategis Kementan tidak berjalan secara optimal.
Setelah UU tentang Pemerintah Daerah diterbitkan hingga saat ini, perkembangan kelembagaan penyuluhan pertanian sangat beragam bahkan kegiatan penyuluhan tidak optimal sampai dengan keberpihakan anggaran. Di satu sisi peran dan tugas fungsi penyuluhan pertanian sangat dibutuhkan, karena penyuluh pertanian yang mengakselerasi kegiatan penyuluhan pertanian, ujar Bustanul.
Bahkan, setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Perpres 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian pun tidak optimal, karena program-program utama Kementan tidak tidak didukung secara maksimal oleh Pemda, ucap Bustanul kembali.
Menurut Penyuluh Pertanian Utama, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa urgensi penyuluhan, secara umumnya pertanian Indonesia mengalami penurunan produktivitas. Intinya penyuluhan adalah faktor utama untuk peningkatan produktivitas.
UU Nomor 23/2014 melemahkan aspek penyelenggaraan penyuluhan pertanian, apalagi urusan penyuluhan masuk dalam kategori pilihan sehingga konsekuensinya luar biasa bahkan ada Pemda yang tidak respek terhadap penyuluhan, ucapnya.
Dengan adanya pemerintahan baru, maka peluang untuk memperbaiki penyuluhan pertanian terbuka lebar. Dan salah satu solusi agar produktivitas meningkat adalah dengan memanfaatkan kembali penyuluh pertanian swadaya.
Sementara Staf Khusus Mentan, Sam Herodian menyampaikan bahwa hingga saat ini Mentan Amran masih memberikan arahan yang sama yaitu kewenangan penyuluhan harus ditarik ke pusat. Karena selama ini, Kementan kesulitan mengendalikan penyuluh ketika ada program-program besar namun tidak didukung secara optimal dan maksimal oleh Pemda.
Namun jika kewenangannya ditarik ke pusat, konsekuensinya adalah anggaran sehingga harus disiapkan dengan matang skema skenario penganggarannya, ungkapnya.
Yang perlu digarisbawahi adalah kita bukan ingin menarik penyuluh pertanian ke pusat tapi menarik kewenangannya sehingga teknis ke depannya harus disiapkan dengan matang.
“Penyuluh adalah ujung tombaknya pembangunan pertanian.
Ambil langkah-langkah yg strategis dan
Jangan pesimis apalgi ragu-ragu untuk membuat membuat perubahan”, tegas Sam Herodian.
Perwakilan dari PERHIPTANI, Mulyono Machmur mengatakan jika kita sering mengambil kesimpulan yang keliru sehingga dalam mengambil keputusan lompat-lompat. Ada yg mencurigai jika UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang penyuluhan pertanian itu kalau penyuluh diserahkan ke daerah.
“Pernyataan tersebut salah, yang benar adalah yang diserahkan adalah anggarannya”, tegas Mulyono.
Bahkan ketika masuk UU Nomor 23/2024 maka UU Nomor 15/2006 sudah tidak dianggap lagi dan jika direvisi akan memakan melewati proses yg panjang, urainya.
Momon Rusmono menyampaikan pendapatnya jika semua yang disampaikan dalam forum ini merupakan satu kesatuan. Tujuan utama dari pertemuan ini fakta menunjukan untuk mencapai swasembada pangan harus didukung oleh penyuluhan pertanian.
Secara fakta tenaga penyuluh saat ini adalah aparat Pemda sehingga ketika Kementan ingin menggerakannya agak sulit, ungkapnya.
Sedangkan dari aspek regulasi, komandan negara kita adalah Peraturan Perundang-Undangan sehingga ketika ada landasan maka regulasi atau payung hukumnya berupa amandemen atau Perpres.
Balai Penyuluhan Pertanian atau BPP saat ini adalah satu-satunya kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan yg saat ini keberadaannya masih eksis sehingga kita harus meningkatkan pemberdayaan kelembagaan penyuluhan pertanian. Yang harus diperhatikan adalah jika pembiayaan penyuluhan pertanian termasuk BOPnya diambil atau ditarik ke pusat, maka Kementan tidak akan sanggup karena biayanya sangatlah besar, tutup Momon. (NF/PW)