DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi
DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi
Pilarpertanian - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempermudah regulasi pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke KTP. Kemudahan ini mendapat pujian dari berbagai pihak yang menilai gebrakan Kementan di bawah Andi Amran Sulaiman memiliki kemajuan yang signifikan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan konkret atas keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.
“Kita di legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka. Namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” kata Azikin Solthan, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Azikin, pupuk subsidi adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi para petani yang setiap hari berproduksi. Oleh karena itu, kemudahan ini akan membantu proses verifikasi dan data petani jauh lebih mudah dan cepat.
“Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat.” katanya.
Sebagai contoh, Azikin mengungkapkan Kabupaten Bantaeng adalah salah satu kabupaten terluar yang sulit menggunakan sinyal ketimbang pulau Jawa yang sudah memiliki akses internet lebih cepat.
“Di dapil saya di Kabupaten Bantaeng masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal. Tentu akan sulit untuk mengakses Kartu Tani kalau daerah yang sulit sinyal. Belum lagi kalau petani lupa kode PIN kartu taninya. Saya kira, dengan KTP itu akan mudah,” katanya.
Sebelumnya dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Desa, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.(BB)