Terima Laporan Soal Pupuk Subsidi, Mentan Amran Respons Cepat, Tindak Jika Terbukti
Terima Laporan Soal Pupuk Subsidi, Mentan Amran Respons Cepat, Tindak Jika Terbukti
Pilarpertanian - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan respons cepat terhadap laporan keterlambatan distribusi pupuk subsidi yang disampaikan wartawan saat doorstop usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2026 di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Saat ditanya mengenai ketersediaan pupuk 2026, Mentan Amran menegaskan bahwa stok pupuk nasional dalam kondisi aman, dengan alokasi mencapai 9,5 juta ton dan harga yang telah turun sekitar 20 persen setelah revitalisasi pabrik pupuk.
Namun suasana doorstop berubah ketika wartawan menyampaikan adanya keluhan keterlambatan distribusi pupuk subsidi di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Mendengar laporan tersebut, Mentan Amran langsung merespons tegas dan meminta jajarannya segera mencatat serta menindaklanjuti distributor yang diduga bermasalah.
“Tunjuk tempatnya mana, aku cabut izinnya,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran langsung meminta lokasi diperjelas dan identitas distributor dicatat agar penindakan dapat dilakukan secara tepat dan adil.
“Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak,” ujar Mentan di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan mentolerir distributor pupuk subsidi yang menghambat hak petani, terlebih di tengah upaya pemerintah menjaga produksi pangan nasional.
“Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas,” kata Mentan.
Mentan Amran juga menegaskan bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat, dan seluruh laporan dari lapangan, termasuk dari Lapor Pak Amran maupun dari media massa yang akan dijadikan dasar untuk tindakan cepat.
Berdasarkan kanal ’Lapor Pak Amran’ (082311109390), Mentan Amran telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Langkah responsif tersebut menegaskan komitmen Kementerian Pertanian dalam memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani tepat waktu, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.(PW)

