Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

10 September 2026

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Saat Berdialog dengan Petani di Banggai, Sulawesi Tengah.
10 September 2026

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

Pilarpertanian - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani. Mentan Amran menegaskan, tidak boleh ada satu rupiah pun yang diminta kepada petani sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah.

Perintah tersebut disampaikan Mentan Amran setelah mendengar langsung pengakuan seorang petani di Banggai, Sulawesi Tengah, yang menyebut pernah diminta tebusan hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester.

“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Mentan Amran saat berdialog dengan petani di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9).

Mentan Amran menegaskan, tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan mahar bantuan pertanian tidak hanya berlaku di Banggai, tetapi akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Ia memperingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar tidak mencoba meminta imbalan, tebusan, ataupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada petani.

“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Mentan Amran.

Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa, maupun alsintan lainnya merupakan hak program yang diberikan secara gratis kepada petani sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menjadikan bantuan tersebut sebagai sumber keuntungan pribadi.

“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.

Dugaan pungutan tersebut terungkap ketika Mentan Amran berdialog langsung dengan petani mengenai bantuan combine harvester. Dalam percakapan tersebut, seorang petani mengaku pernah mengalami persoalan saat mengajukan bantuan untuk wilayah Banggai Selatan.

“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.

Ketika ditanya berapa nilai mahar yang dimaksud, petani itu menjawab, “150, Pak.”

Mentan Amran kemudian memastikan kembali nominal yang disebut petani tersebut.

“150 apa?” tanyanya.

“Juta,” jawab petani.

Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian menelusuri informasi dan mencari pihak yang diduga meminta pungutan. Ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Mentan Amran sekaligus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik mahar, pungli, atau tebusan dalam penyaluran bantuan pertanian di seluruh Indonesia.

“Kasihan rakyat. Semua bantuan pemerintah, traktor, kombain, pompa, semua yang kami berikan tadi adalah gratis,” ujar Mentan Amran.

Untuk memperkuat pengawasan, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian melalui Lapor Pak Amran 0823 1110 9390. Petani diminta menyampaikan identitas pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi, serta besaran uang yang diminta agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahannya, termasuk dengan melibatkan aparat kepolisian dan Satgas terkait.

“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.

Menurut Mentan Amran, bantuan alsintan merupakan instrumen pemerintah untuk memperkuat produktivitas pertanian sekaligus meringankan beban petani. Karena itu, setiap praktik yang menarik keuntungan dari bantuan tersebut merupakan tindakan yang merugikan petani dan mencederai tujuan program pemerintah.

Mentan Amran meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran dan pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pertanian untuk menjalankan program secara bersih dan sesuai ketentuan.

“Rakyat jangan dibebani,” tegas Mentan Amran.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *