Negara Rugi Rp 300 Triliun Dari Pencurian Ikan
Negara Rugi Rp 300 Triliun Dari Pencurian Ikan
Pilarpertanian - Persoalan pencurian ikan telah lama menggerogoti kedaulatan laut Indonesia, namun gemanya baru kedengaran belakangan ini saja. Praktek pencurian disinyalir telah terjadi sangat lama, sekitar 1990-an. Oleh karena itu, reformasi sektor perikanan yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengalami kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada setiap tahunnya.
Pilar – Efek kerugian dari pencurian ikan, terlihat jelas dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perairan tanah air kini mengalami tangkapan berlebih (over fishing). Menurut Direktur Sumber Daya Ikan KKP, Toni Ruchimat, sejak 2011, kondisi laut Indonesia makin mengalami penurunan potensi hasil. KKP pun membagi zona laut dengan porsi eks menjadi tiga, yakni zona merah, kuning, dan hijau.
Laut dengan zona merah menunjukan hasil laut sudah tereksploitasi parah (over exploited), zona kuning menunjukan laut tersebut masih dalam kondisi tereksploitasi sedang, zona hijau menunjukan potensi hasil laut di wilayah itu masih aman.
Dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), mayoritas kondisi laut Indonesia berwarna merah dan kuning atau zona berbahaya. Dari 11 WPP, mayoritas laut yang memiliki warna merah dan kuning adalah Selat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Arafura.
Penyebabnya bukan karena nelayan nelayan tanah air yang rakus, sebaliknya banyak pencuri ikan yang mengeksploitasi laut Indonesia dan mudah melenggang bebas ke luar negeri. Inilah yang membuat geram Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sejak didaulat sebagai menteri bahari pada Oktober 2014 lalu, dia dengan sigap langsung merombak habis sistem yang dia anggap tak becus menghilangkan praktek pencurian ikan.
Susi bertekad bahwa pemberantasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya tangkap perikanan di wilayah perairan Indonesia menuju negara industri ikan nomor satu di Asia.
“Kalau illegal fishing-nya kita basmi, perikanan tangkap kita bisa nomor satu. Tahun 1992 sampai 1996 perikanan kita pernah bagus. Namun, masih banyak hambatan untuk mencapai keinginan tersebut. Hambatan itu, justru datang dari pengusaha perikanan dalam negeri.” kata Susi.
Susi menyontohkan pencurian ikan yang terjadi di Pelabuhan Benoa. Saat dilakukan Inspeksi mendadak pada Agustus lalu, ditemukan sembilan kapal yang menggunakan dokumen pelayaran dan surat izin palsu tengah melakukan tindak pidana pencurian perikanan.