Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

24 May 2022

ASEIBSSINDO: RIPH Tetap Diperlukan untuk Keamanan Pangan Indonesia

ASEIBSSINDO: RIPH Tetap Diperlukan untuk Keamanan Pangan Indonesia
Bawang Putih Menjadi Salah Satu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang Dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Melalui Direktorat Jenderal Hortikultura.
24 May 2022

ASEIBSSINDO: RIPH Tetap Diperlukan untuk Keamanan Pangan Indonesia

Pilarpertanian - Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau biasa dikenal sebagai RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.

Secara substansi, RIPH memuat tentang produk hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), produk hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi lulus uji Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT), dan sertifikasi GAP serta GHP. Selanjutnya, khusus untuk importase komoditas strategis bawang putih ditambahkan kewajiban bagi pelaku usaha impor untuk menanam 5 persen dari volume RIPH-nya. Tujuannya adalah agar bawang putih kembali dibudidayakan di Indonesia karena secara historis Indonesia pernah swasembada bawang putih di tahun 1994-1995.

Sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 serta Permentan No. 39 Tahun 2019, Kementan memiliki kewajiban memberikan rekomendasi teknis agar produk hortikultura yang masuk ke Indonesia merupakan produk sehat yang aman dikonsumsi, termasuk dihasilkan dari kebun yang telah menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dan memiliki daya telusur yang baik. Sedangkan dengan penerapan Good Handling Practices (GHP) dilakukan dalam penanganan pascapanen produk hortikultura yang baik sehingga kehilangan dan kerusakan hasil dapat ditekan seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yang bermutu. GHP juga bertujuan menjaga dan meningkatkan mutu serta penampilan produk, menurunkan tingkat kehilangan hasil dan memperpanjang masa simpan.

Selain itu, GAP bukan hanya sekedar terkait dengan keamanan pangan dan ketertelusuran produknya, namun juga terkait dengan aspek ramah lingkungan serta memperhatikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahkan, GAP juga menyangkut aspek perlindungan terhadap humanisme di mana usaha produksi hortikultura termasuk bawang putih ataupun produk pangan secara umum tidak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur serta tidak menerapkan upah di bawah minimum.

Ketua Umum ASEIBSSINDO, Ayub A. Fina menyatakan bahwa RIPH sangat diperlukan. Menurutnya, RIPH memiliki fungsi yang penting, yakni untuk memastikan hasil pertanian tersebut berasal dari kebun yang melakukan Good Governance Agriculture serta menjaga ambang batas pestisida dan logam berat berbahaya. Sementara itu, Ayub menyebutkan bahwa peran Badan Karantina di sini adalah sebagai garda yang menjaga pintu masuk pangan dari pencemaran saat ketibaan.

“RIPH bertujuan untuk memastikan produk hortikultura yang distribusikan kepada masyarakat, aman dikonsumsi manusia. Salah satunya memastikan bahwa produk segar hortikultura yang akan masuk ke Indonesia berasal dari lahan yang menerapkan GAP serta penanganan pascapanen yang baik atau GHP. Lahan kebun yang telah terdaftar serta menerapkan GAP dan GHP akan mendapatkan sertifikasi GAP dan GHP dari lembaga kompeten. Sertifikat GAP dan GHP ini menjadi salah satu syarat dokumen teknis ternilai untuk mendapatkan RIPH,” ujar Ayub.

RIPH pertama kali dicetuskan dalam Permentan Nomor 03/Permentan/Ot.140/1/2012, dan terus berevolusi seiring dinamika kebutuhan yang ada. Setelah Permentan di atas, terbit Permentan No. 16 Tahun 2017 di mana pada Permentan ini ketentuan tentang wajib tanam dan produksi bawang putih pertama kali dicetuskan.

Kemudian, berdasarkan saran dan masukan dari berbagai pihak bahwa pelaku usaha importir bawang putih tidak boleh dibebankan suatu kewajiban sebelum impor bawang putih dilakukan, maka Permentan No. 16 Tahun 2017 direvisi menjadi Permentan No. 39 Tahun 2019, dan terakhir Permentan No. 46 Tahun 2020 yang tetap memuat ketentuan bahwa pelaku usaha impor komoditas strategis hortikultura wajib mengembangkan 5 persen dari persetujuan volume RIPH-nya.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *