BPP dan BP3K Tetap Berfungsi Sebagai Lembaga Penyuluhan Pertanian
BPP dan BP3K Tetap Berfungsi Sebagai Lembaga Penyuluhan Pertanian
Pilarpertanian - Mulai tahun 2017 akan terjadi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan di daerah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP) Kementerian Pertanian Peding Dadih Permana, perubahan SOTK di daerah tidak akan merubah keberadaan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
“BPP dan BP3K adalah merupakan lembaga fungsional penyuluhan yang berada di kecamatan. Lembaga ini akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi yaitu melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan”, tegas Dadi Permana.
Namun, secara manajerial dan organisasi akan terjadi perubahan yaitu induk organisasi BPP dan BP3K yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, jelas Dadih dalam perjalanan menuju Bandara Soetta, Cengkareng, Rabu (21/12/2016) untuk menghadiri rapat harmonisasi lembaga penyuluhan pertanian tahun 2017 di Batam, Kepri, pada Kamis (22/12/2016).
Dia menjelaskan, rapat harmonisasi penyuluhan kali ini merupakan rapat terakhir yang dihadiri oleh Bakorluh provinsi. Dalam rapat akan dibicarakan harmonisasi pelaksanaan penyuluhan pertanian ke depan dan masalah pengalihan asset-asset pemerintah pusat (dalam hal ini Kementerian Pertanian) kepada pemerintah daerah. Mantan Direktur Pascapanen Ditjen Tanaman Pangan ini mengharapkan dalam masa transisi perubahan SOTK tersebut perubahan manajerial dan pengalihan asset dapat berjalan lancar untuk menunjang dan memperkuat tugas-tugas penyuluhan pertanian di daerah, harapannya.
MASALAH PENYULUH THL dan TENAGA PENDAMPING
Tenaga Harian Lepas Tenaga Pembantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang sudah mendampingi petani bertahun-tahun tidak perlu khawatir dan resah dengan adanya perubahan SOTK. Kementerian Pertanian kata Dadih Permana akan terus berupaya mengusulkan agar THL-TB ini dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu bagi THL-TB yang belum berumur 35 tahun. Dan bagi yang sudah berumur diatas 35 tahun akan tetap diperpanjang perjanjian kontraknya. Sedangkan THL-TB yang sudah mengikuti tes CPNS tahun 2016 masih dalam proses untuk dapat diangkat mejadi CPNS, jelasnya.
Sementara, masalah tenaga pendamping yaitu Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) untuk pelaksanaan program di direktorat teknis lingkup Kementerian Pertanian seperti TKP pelaksanaan Gernas Kakao dan peningkatan produksi gula di Ditjen Perkebunan dan program swasembada daging di Ditjen PKH, BPPSDMP akan memfasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Sudah diadakan rapat-rapat dengan direktorat teknis. Mudah-mudahan masalah TKP ini dapat segera diselasaikan, tegas Dadih Permana.