Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Pilarpertanian - Pilar – Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Istilahnya, kompensasi 60 hari untuk meninjau ulang dokumen termasuk dokumen analisis dampak lingkungan. Kompensasi berlaku mulai 24 Oktober hingga 24 Desember mendatang. Dalam rentang waktu itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan dokumen Amdal, alur nelayan, penjelasan teknis terkait pipa PLTU termasuk solusi apabila kebocoran gas terjadi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah meminta dokumen-dokumen itu sejak 18 April lalu. Saat itu KLHK memutuskan memoratorium reklamasi Teluk Jakarta karena persyaratan yang belum terpenuhi.
Kaitan dengan proyek reklamasi pulau G bagi calon gubernur DKI Jakarta menjadi isu ‘panas’, karena dapat menganggu kinerja dalam menentukan kebijakan. Namun bagi Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memasukan rencana penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dalam 23 janji kerja mereka.
Pasangan kepala daerah Jakarta nomor urut tiga mengklaim tak takut setop proyek reklamasi Jakarta. Syaratnya, proyek itu harus terbukti merugikan banyak pihak. Dalam draf program kerjanya, pasangan calon kepala daerah itu menyebut reklamasi Jakarta harus dihentikan demi kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan hidup.
“Selama reklamasi itu diusung dengan keterbukaan berdasarkan keadilan dan ternyata tidak berpihak kepada rakyat kecil, saya berani (menghentikan),” ujar Sandiaga saat berkampanye di Jakarta Utara.
Sandiaga menuturkan, ia tidak takut menghadapi ancaman untuk menghentikan proyek yang sempat menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah itu.
Sementara calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono tak menunjuk- kan sikap yang tegas terkait kebijakan megaproyek rekla- masi di pantai utara Jakarta yang kontroversial itu. Menu- rut Agus kasus reklamasi DKI harus diperhatikan secara komprehensif demi menemukan solusi terbaik.
“Setiap permasalahan harus dilihat secara komprehensif dan mencari solusi terbaik, kasus reklamasi harus dilihat dari kepentingan masyarakat. Dia tak mau hasil dari reklamasi hanya dinikmati oleh sebagian orang saja.”
Menurutnya dalam proses pengerjaan reklamasi pihak yang menjadi pesakitan adalah masyarakat bawah, dalam hal ini adalah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. “Pendekatan solusi yang diambil adalah inklusif dengan mendengarkan semua aspirasi,” kata Agus, putra mantan presiden SBY. (E14)