Hutan Kelola Rakyat Baru Terealisasi 1,67 Juta Ha
Hutan Kelola Rakyat Baru Terealisasi 1,67 Juta Ha
Pilarpertanian - Pengelolaan perhutanan sosial sebelumnya disediakan 500 ribu hektare lalu 12,7 juta hektare hingga tahun 2019, namun baru terealisasi 1,67 juta. Pola tersebut dapat mengatasi konflik dan kemiskinan rakyat sekitar serta menurunkan emisi gas rumah kaca sampai 29 persen pada tahun 2030.
Pilar Pertanian – Pemerintah sudah mencanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015- 2019 pengalokasian kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare atau 10 persen dari luas hutan di Indonesia untuk dikelola masyarakat sekitar dengan berbagai skema kehutanan. RPJM tersebut meliputi 71 ribu desa dan baru terealisasi 30 ribu desa.
Pengelolaan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat setempat dilakukan dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan lainnya. Sebelumnya disediakan 500 ribu hektare lalu 12,7 juta hektare hingga tahun 2019. Pencanangan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat sekitar selain dapat memastikan hak wilayah kelola hutan rakyat, juga mengatasi konflik dan kemiskinan rakyat sekitar.
Kawasan perhutanan sosial yang disediakan pemerintah untuk dikelola rakyat seluas 12,7 juta hektare (ha) baru terealisasi 1,67 juta ha sejak dicanangkan dua tahun lalu. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan konsep hutan sosial harus berhati-hati.
“Seluas 12,7 juta hektare sudah dicanangkan, sudah 1,67 juta hektare. Kenapa tidak mudah, karena saya mempelajarinya keliling desa tersebut di Indonesia. Sambil berjalan. Saya sudah bilang tadi, bahwa konsepnya harus hati-hati,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seusai membuka Simposium Internasional Perubahan Iklim yang digelar Walhi di Bandar Lampung, Jumat (25/11).
Menurut dia, untuk merealisasikan konsep tersebut ia sudah berkeliling lebih dari 20 spot perhutanan sosial seperti Jambi, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan lainnya.
“Semuanya berbeda-beda (kondisinya). Tapi ada hal- hal prinsip (soal perhutanan sosial yang dikelola rakyat), sehingga peraturan menterinya baru keluar Oktober lalu. Itu politiknya presiden, jadi sudah berjalan,” kata Siti Nurbaya.
Lebih penting lagi, ia mengemukakan pengelolaan hutan melalui pola tersebut dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sampai 29 persen pada tahun 2030. Atau menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 41 persen apabila ada kerja sama pihak internasional. (E14)