Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban
Pilarpertanian - Menjelang pelaksanaan Idul Adha 1443 H, Kementerian Pertanian menugaskan Tim Pemantau Hewan Kurban untuk memantau agar penyediaan ternak hewan kurban sehat dan menjamin daging kurban yang nanti akan dikonsumsi oleh para mustahik adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah melalui Siaran Pers tertulisnya pada hari ini Jumat (08/07).
Menurut Nasrullah, saat ini telah terdaftar sebanyak 2.871 petugas pemantau hewan kurban yang terdiri dari 106 orang petugas dari kantor pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi dokter hewan dan paramedik. Kemudian sebanyak 2.765 orang petugas yang meliputi dosen dan mahasiswa dari 11 Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia antara lain Universitas Gajah Mada, IPB University, Universitas Airlangga, Universitas Syah Kuala, Unversitas Udayana, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Pendidikan Mandalika dan Universitas Nusa Cendana.
“Tim Pemantau Hewan Kurban ini akan bertugas bersama-sama dengan petugas pemantau hewan kurban yang berasal dari Dinas yang menyelenggarakan fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di setiap daerah,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada acara pembekalan Petugas Pemantau Hewan Kurban tahun 2022 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta pada hari Selasa (05/07).
“Menjelang pelaksanaan Hari Raya Kurban kali ini, kita dihadapkan dengan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan ini menjadi tantangan besar bagi kita semua terkait penyediaan ternak yang sehat khususnya untuk pekurban,” kata Nasrullah. Selain itu menurutnya, yang tak kalah penting adalah menjamin daging kurban yang nanti akan dikonsumsi oleh para mustahik adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Nasrullah menyebutkan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terkait penanganan kasus PMK, Kementan telah menyusun regulasi berupa Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, serta Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Untuk pelaksanaan teknisnya, kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia,” ungkap Nasrullah.
Ia pun menyampaikan, mengingat pelaksanaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, Kementan secara intensif berkoordinasi dengan MUI, sehingga diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Kami sampaikan kepada Petugas Pemantau Hewan Kurban agar lebih sensitif dan lebih peduli terhadap pengawasan hewan kurban untuk tahun ini,” kata Nasrullah. “Saya sampaikan jangan memberikan persetujuan sebelum melakukan pengecekan dengan baik terhadap hewan-hewan kurban yang ada. Pastikan hewan betul-betul sehat dan bebas PMK,” imbuhnya.
Nasrullah pun menekankan, agar kehadiran Tim Pemantau Hewan Kurban di lapangan dapat memberikan kesejukan dan ketenangan kepada masyarakat yang ingin berkurban.
“Pastikan kehadiran kita agar dapat memberikan rasa aman dan kesejukan kepada masyarakat, bahwa hewan yang akan dikurbankan adalah hewan sehat dan dagingnya aman untuk dikonsumsi,” ucap Nasrullah di depan Tim Pemantau Hewan Kurban.
“Kerja ini adalah tugas mulia karena hewan kurban ini akan dipersembahkan kepada Allah SWT, untuk itu saya berharap tim dapat bekerja dengan baik dan ikhlas, serta tanpa pamrih, yang pasti masyarakat menunggu kita semua untuk memastikan bahwa hewan kurban sehat dan aman,” tandasnya.
Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, pengendalian PMK tidak lepas dari penerapan sanitasi dan biosekuriti. “Untuk menjaga agar ternak sehat, kita sarankan agar para peternak tetap menjaga sanitasi dan menerapkan biosekuriti kandang, demikian pula untuk pedagang hewan kurban juga tetap harus menerapkan sanitasi,” tutur Nasrullah.
Untuk mendukung pelaksanaan sanitasi dan biosekuriti, Pemerintah bekerja sama dengan FAO-ECTAD dan FAO-RAP Indonesia memberikan bantuan peralatan disinfeksi dan APD kepada 58 RPH di Indonesia. Secara simbolis, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah didampingi oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, menyerahkan bantuan tersebut kepada 5 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di bawah Yayasan Mujahidin Pertanian serta kepada 4 RPH di DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kota Tangerang.(ND)