Karantina Medan Gagalkan Penyelundupan 4 ekor Cendrawasih
Karantina Medan Gagalkan Penyelundupan 4 ekor Cendrawasih
Pilarpertanian - Pilar-Petugas Karantina Pertanian Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 ekor burung Cendrawasih dari Surabaya pada hari Kamis (10/8) di Kargo Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Semua hewan yang dilindungi ini ditemukan petugas karantina, dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan karantina.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Ir.Hafni Zahra, MSc, dalam siaran persnya yang diterima pilar-online, Jum'at (11/8/2017) mengatakan pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 ekor burung cendrawasih di wilayah kerja Bandara Kualanamu Medan. Upaya penyelundupan ini dapat digagalkan, diawali dengan pemeriksaan rutin petugas karantina di areal kargo bandara. Hafni menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00, petugas karantina hewan BKP Medan yang bernama Faktu Rahman melakukan pemeriksaan barang kargo pesawat lion air JT 979 dari Surabaya tujuan Medan di Lini 1 terminal Cargo Bandara Internasional Kualanamu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Saat pemeriksaan, dia mencurigai kiriman sebanyak 1 kotak. Petugas karantina kemudian memeriksa lebih teliti dan ditemukan ada burung yg ditaruh dalam ruang dengan disekat sangat rapat. Kiriman tersebut kemudian diamankan oleh petugas karantina karena burung tidak dilengkapi sertifikat karantina. Pada kotak hanya dijumpai tulisan nama pengirim Arick Surabaya dan penerima Awaludin Medan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepala Seksi karantina hewan Drh.Wagimin melalui Drh. Betha Sihaloho yang menjadi penanggung jawab piket saat itu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Setelah menunggu hingga malam hari, pemilik/penerima tidak kunjung datang. Sekira pukul 21.00.WIB, petugas karantina yang dipimpin langsung oleh Drh. Wagimin dibantu AVSEC (Aviation Security) dan pihak maskapai bersama-sama membuka kiriman tersebut. Ternyata isi kiriman tersebut adalah 4 ekor burung Cendrawasih. Saat ini, Hafni sedang berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait. Sementara burung cendrawasih tersebut dibawa ke Kantor Karantina setelah sebelumnya dilakukan proses pengeluaran barang oleh pihak AVSEC yang disaksikan oleh petugas maskapai, kemudian diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Satwa yang dilindungi ini juga diperlakukan dengan sangat tidak baik, karena dimasukan dalam satu kotak bersekat dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup. Burung Cendrawasih Kuning Besar (Paradisaea Apoda) yang diseludupkan ini juga dijuluki sebagai burung surga atau Bird of Paradise. Burung ini merupakan hewan dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Cendrawasih sudah dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya. Saat ini keberadaan burung khas kebanggaan Papua ini terancam punah di alamnya. Badan Karantina Pertanian mengajak masyarakat untuk terus bersama melindungi keaneragaman hayati Indonesia dari kepunahan, dengan tidak memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut dan segera melaporkan kepada petugas karantina untuk memastikan hewan atau tanaman yang dibawa melalui bandara/pelabuhan sehat dan layak. (RS)