Kementan Galakkan Rubuha, Sarana Pengendalian Hama Tikus Ramah Lingkungan
Kementan Galakkan Rubuha, Sarana Pengendalian Hama Tikus Ramah Lingkungan
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian bersama dengan BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan telah menggalakkan pemasangan Rubuha di areal pertanaman padi sejak tahun 2019. Pemasangan Rubuha di pertanaman padi Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan di delapan kabupaten, yaitu Luwu, Tana Toraja, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Gowa, Sidrap, dan Pinrang.
Pemasangan rumah burung hantu (Rubuha) merupakan salah satu cara untuk melestarikan dan menjaga keberadaan burung hantu di areal persawahan mengingat burung hantu adalah musuh alami yang paling efektif dan efisien dalam mengendalikan tikus. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), yaitu memanfaatkan musuh alami hama. Rubuha tersebut dibuat agar burung hantu secara alamiah dapat singgah, menempati dan berkembang biak di rumah burung hantu tersebut. Pemanfaatannya relatif murah dan tidak memiliki dampak negatif pada pencemaran lingkungan.
Seperti diketahui, burung hantu yang digunakan untuk membantu petani mengatasi hama tikus salah satunya adalah jenis Tyto Alba. Burung hantu jenis Tyto Alba ini dikenal sebagai sahabat petani. Karena menjadi pembasmi hama tikus yang sangat handal, khususnya di malam hari saat petani sedang beristirahat. Oleh petani burung jenis ini dikenal juga dengan sebutan burung Koreak. Dalam semalam Burung Hantu Tyto Alba bisa menangkap 5 sampai 10 ekor tikus.
Tikus sawah (Rattus argentiventer) merupakan hama yang dapat menimbulkan kerugian bagi tanaman pertanian, khususnya tanaman padi. Berbagai cara dilakukan untuk mengendalikan hama tikus di areal persawahan. Ada yang menggunakan gropyokan, pengemposan, menggunakan anjing pemburu hingga memberikan umpan racun tikus, serta memanfaatkan musuh alami tikus seperti burung hantu (Tyto alba).
Uvan Nurwahidah, Kepala UPT BPTPH Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pemasangan Rubuha sejak tahun 2019 hingga 2020 telah berhasil menjadi tempat singgah Burung Hantu, bahkan ada yang sudah menetap. “Salah satu Rubuha yang sudah dihuni burung hantu terdapat di kecamatan Takkalla, kabupaten Wajo”, jelas Uvan. “Keberadaan burung hantu di sekitar areal pertanaman padi sangat membantu dalam mengendalikan hama tikus, oleh karena itu kami akan menambah alokasi untuk pemasangan Rubuha di tahun 2021 ini”, lanjut Uvan.
Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian OPT Serealia, Abriani Fensionita menjelaskan bahwa Prinsip Dasar Pengendalian Hama Terpadu terdiri dari budi daya tanaman sehat, memanfaatkan musuh alami, pengamatan rutin, dan petani sebagai ahli PHT. “Pemasangan Rubuha berperan sebagai tempat singgah burung hantu, yaitu musuh alami tikus. Harapannya dengan adanya burung hantu yang aktif singgah di Rubuha, maka populasi tikus akan berkurang sehingga produksi tanaman pangan aman hingga panen”, ungkap Abriani.
Di tempat terpisah, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Mohammad Takdir Mulyadi menyatakan pemasangan Rubuha berperan penting dalam melestarikan musuh alami hama. “Pelestarian musuh alami merupakan salah satu prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang ramah lingkungan sehingga harus terus dikembangkan untuk mencegah terjadinya ledakan serangan hama”, tegas Takdir. Bahkan, tahun 2021 Kementan mengalokasikan bantuan rumah burung hantu sebanyak 490 unit senilai Rp 980 juta.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi di tempat yang berbeda mengatakan, “Sesuai harapan Bapak Menteri Pertanian, seluruh jajaran Kementerian Pertanian dari pusat sampai daerah untuk terus bersama-sama dengan petani berupaya maksimal mengamankan produksi pangan dengan menggunakan sarana pengendalian yang sesuai dengan prinsip PHT dan ramah lingkungan.” Kata Suwandi.
“Kita harus bahu membahu untuk aktif turun membantu petani mengamankan produksi padi dari ancaman serangan hama tikus dan hama lainnya yang mengancam produksi pangan nasional “ tambah Suwandi.(ND)