Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

08 August 2023

Kementan Gandeng UGM Bangkitkan Produk Alsintan Dalam Negeri

Kementan Gandeng UGM Bangkitkan Produk Alsintan Dalam Negeri
Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Universitas Gadjah Mada terkait Pengujian Alsintan Dalam Negeri di Fakultas Teknik Pertanian UGM, Sleman, D.I.Yogyakarta.
08 August 2023

Kementan Gandeng UGM Bangkitkan Produk Alsintan Dalam Negeri

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan) untuk menggairahkan kemajuan mekanisasi pertanian produk dalam negeri, karya anak bangsa. Kerja sama ditandai dengan “Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk” di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/8/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM, Eni Harmayani.

Muhammad Hatta menjelaskan langkah menggandeng lembaga akademik dalam pengujian Alsintan baru pertama kali dilakukan. Pasalnya, antrean produk yang ingin menyertifikasi produk sudah sangat banyak dan butuh percepatan agar serapan belanja Alsintan bisa memenuhi target.

“Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi KAN bersedia bekerja sama,” ujar Hatta.

Dikatakannya, Kementan tetap berpihak kepada produk Alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didesain dan dirakit sendiri oleh UMKM. Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan.

“Harapan kami dengan adanya kerja sama dengan laboratorium pengujian Fakultas Teknologi Pertanian – UGM maka proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat dalam memberikan pelayanan sertifikasi alsintan sehingga produk alat dan mesin pertanian yang beredar di Indonesia terjamin mutu nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” terang Hatta.

Hatta menambahkan langkah ini juga dalam rangka menyukseskan program Taksi Alsintan dimana percepatan sertifikasi bertujuan untuk memperbanyak produk Alsintan beredar di masyarakat. Sehingga masyarakat atau petani makin banyak pilihan dalam membeli Alsintan.

“Karena untuk KUR Alsintan, petani dibebaskan memilih produk yang diinginkan. Namun untuk menjaga kualitas produk, Kementan juga tetap memperhatikan kompetensi lembaga yang mengujinya,” ungkapnya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Civitas Fakultas Teknologi Pertanian – UGM yang sudah menyambut dan berkenan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian khususnya LS Pro Alsintan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian dalam hal Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk,” pinta Hatta.

Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM, Eni Harmayani menyambut baik niatan Kementan dan siap mendukung sepenuhnya. Karena selama ini, FTP UGM juga kerap melakukan pengujian pada Alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.

“Pada dasarnya silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan,” ujar Eni.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSP Ali Jamil mengatakan kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya,” jelasnya.

Ali Jamil optimis alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.

“Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan,” terangnya.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, Ali Jamil menegaskan produk lokal juga sudah melalukan ekspor ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan.

“Sehingga dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan Alsintan dalam negeri,” pungkasnya.

Untuk informasi, LSPro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) sejak 20 April 2010, dan saat ini merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.

LS-Pro dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.

Oleh karena itu, LS Pro Alsintan bermaksud menjalin kerja sama pengujian alat dan mesin pertanian sebanyak 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPro Alsintan.(BB)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *