Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

26 May 2022

Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Kurban

Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Kurban
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah Mengatakan Bahwa Semua Pihak Harus Melakukan Pencegahan Penularan PMK pada Hewan Ternak.
26 May 2022

Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Kurban

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pengawasan tersebut diantaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban, baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.

“Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban,” ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, Rabu, 25 Mei 2022.

Berikutnya kata Nasrullah, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Disisi lain, Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

“Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

“Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana pelaksanaan Idul Adha dan kurban.

“Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK,” ujarnya.(PW)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *