Kementan Permudah Akses Petani Terhadap Pupuk Bersubsidi
Kementan Permudah Akses Petani Terhadap Pupuk Bersubsidi
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberi kemudahan bagi para petani untuk menebus pupuk bersubsidi. Kemudahan juga merupakan langkah Kementan dalam percepatan penyerapan pupuk bersubsidi yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra mengatakan kemudahan penebusan pupuk dituangkan melalui Kepdirjen 07 Tahun 2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios ke Petani.
“Kami sudah memberi fleksibilitas kepada petani melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui Kepdirjen,” ungkap Jekvy dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 di Gedung Phonska PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Senin (02/09).
Beberapa kemudahan yang diberikan dalam Kepdirjen tersebut adalah penebusan secara berkelompok melalui surat kuasa, penebusan diwakilkan oleh anggota keluarga menggunakan kartu keluarga (KK), penebusan diwakilkan oleh ahli waris melalui surat keterangan. Penebusan juga bisa dilakukan oleh penggarap pengganti yang ditunjukkan dengan berita acara pengalihan garapan dan surat kuasa, penebusan di wilayah blankspot (susah sinyal), serta beberapa kelonggaran dalam pelaporan administrasi pupuk bersubsidi.
“Kita perlu terus sosialisasikan Kepdirjen ini kepada petani, penyuluh pertanian, dan kios pengecer,” jelasnya.
Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Pertanian dalam menjamin mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mudah dan akuntabel, yakni melalui implementasi aplikasi iPubers dan Kepdirjen Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios ke Petani.
“Banyak persoalan pupuk bersubsidi yang terjadi terutama pada tahun 2022 ke bawah karena banyaknya pendataan yang fiktif. Sekarang ini sudah mulai teratasi,” terang Hotman.
Hotman mengingatkan agar pembinaan kepada kios dan distributor agar terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan adanya temuan dari pihak aparat penegak hukum (APH).
“Tidak hanya serapan saja yang penting, namun perlu dipastikan semua petani yang berhak dapat terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menegaskan, pupuk subsidi merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada petani. Dengan menggunakan APBN, maka pengalokasian hingga distribusi pupuk bersubsidi ini harus akuntabel.
Andi mengatakan, bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan uang negara ini dijabarkan dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Salah satunya yang menggunakan iPubers saat ini.
“Mekanisme penebusan pupuk subsidi dengan iPubers ini mudah, petani datang ke kios dengan membawa KTP untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu difoto untuk verifikasi dan laporan atas penebusan itu,” kata Andi.
Lebih lanjut dijelaskannya, secara otomatis dan paralel aplikasi iPubers akan melakukan pengecekan stok ke aplikasi rekan dan pengecekan alokasi ke aplikasi e-Alokasi.
“Jika jumlah barang yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi, maka transaksi dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menaikkan alokasi pupuk subsidi untuk seluruh Indonesia. Mentan mengatakan bahwa harus diperhatikan dalam pendistribusian sehingga tepat sasaran.
”Pupuk subsidi ini telah disiapkan pemerintah di tahun 2024 untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan.” tegasnya.(ND)