Kementan Siap Hadapi Gugatan Peternak Mandiri di PTUN Jakarta
Kementan Siap Hadapi Gugatan Peternak Mandiri di PTUN Jakarta
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian memberikan tanggapan terhadap tuntutan peternak ayam mandiri yang dilakukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. Secara khusus, Kepala Biro Hukum Kementan, MM Eddy Purnomo mengatakan Kementerian Pertanian bersikap menghormati hak warga negara di hadapan hukum dan akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Jakarta.
“Kami menyadari bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstate), sehingga terhadap gugatan baru tersebut, kami siap mengikuti prosesnya,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, terhadap gugatan ini, Kementerian Pertanian berpandangan tidaklah tepat. Pada dasarnya hal yang disengketakan oleh Penggugat bukanlah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat Pemerintah (onrechmatige overheidsdaad), namun sesungguhnya adalah permasalahan bisnis, lazim dalam setiap usaha terjadi keuntungan atau sebaliknya.
Salah satu kunci keberhasilan usaha budi daya perunggasan adalah cost efficiency, dan Kementerian Pertanian telah berupaya mendukung usaha peternakan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan iklim yang kondusif terhadap peternak, melalui beberapa kebijakan dan instrumen peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat bila disampaikan pemerintah dianggap tidak mendukung usaha peternakan, apalagi dianggap tidak memberikan perlindungan pada peternak,” lanjut Eddy.
Sebagaimana diketahui, peternak mandiri melakukan penuntutan pada Kementerian Pertanian ke PTUN Jakarta. Permasalahan yang dialami Alvino Antonio yang mengaku menderita kerugian dalam melakukan usaha budi daya ternak ayam ras pedaging (broiler) yang disebabkan oleh kebijakan Pemerintah dan menganggap Pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap hal tersebut, Alvino melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 173/G/TF/2021/PTUN-JKT tanggal 22 Juli 2021, dengan dalil yang menganggap Pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak mandiri berupa stabilisasi perunggasan berkaitan dengan supply live bird, pakan, dan stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam sesuai harga acuan Pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat Pemerintah (onrechmatige overheidsdaad).
Melalui beberapa kali pemeriksaan dalam sidang persiapan (dismisall proces) di PTUN Jakarta, Hakim berkesimpulan pihak yang digugat yaitu Presiden RI, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian tidak relevan dan objek sengketanya tidak jelas.
Oleh karena itu, hakim menyarankan agar gugatan diperbaiki, namun sampai dengan 3 (tiga) kali persidangan, Alvino melalui kuasa hukumnya (Sdr. Hermawanto, SH, MH, dkk) tidak dapat memperbaikinya, terlihat ketidakcermatan Penggugat dalam melihat pokok permasalahan.
Sesuai saran Hakim dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang PTUN dilakukan pencabutan gugatan oleh Penggugat, dan diputuskan berdasarkan Penetapan Nomor 173/G/TF/ 2020/PTUN.JKT tanggal 23 September 2021.
Kemudian Sdr. Alvino Antonio mengajukan gugatan baru dengan Perkara Nomor 227/PEN-PP/2021/PTUN.JKT tanggal 27 September 2021, sidang persiapan (dismisall proces) sesuai relas panggilan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021.(ND)