Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

19 October 2022

Kementan Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Pangan IKM Lewat SNI

Kementan Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Pangan IKM Lewat SNI
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani dengan Tema tentang Tata Cara Perumusan dan Perolehan SNI Prosuk Melalui Proses Sertifikasi untuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk IKM Pangan.
19 October 2022

Kementan Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Pangan IKM Lewat SNI

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penerapan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi komoditas pangan yang dihasilkan Industri Kecil Menengah (IKM) guna meningkatkan mutu dan daya saing hingga menembus pasar ekspor. Pasalnya, industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor harus memenuhi standar mutu internasional terkait sistem manajemen keamanan pangan.

Dalam rangka mensosialisasikan penerapan standar pangan dan produk pangan, Kementan menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan SNI pada produk pangan dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani Episode 683 pada 19 Oktober 2022 mengangkat tema “Tata Cara Perumusan dan Perolehan SNI Produk Melalui Proses Sertifikasi untuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk IKM Pangan”.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi mengatakan mendorong SNI produk pangan lokal merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan keamanan pangan dan membantu perdagangan produk pangan yang memenuhi kriteria keamanan pangan serta tuntutan konsumen terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan. Proses sertifikasi ini juga ditujukan untuk mengikuti perkembangan dunia pangan yang semakin maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhannya.

“Lazimnya, proses perdagangan internasional memiliki ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan dalam melakukan ekspor impor,” kata Suwandi dalam webinar tersebut.

Aditya Derajat, perwakilan Kemenperin mengatakan SNI pada produk IKM Pangan sangat penting. SNI pada IKM pangan bertujuan untuk menghindari pencabutan paksa atas peredaran barang atau bahkan izin usaha.

“Selain itu, elemen-elemen komersial, yang meliputi produk, jasa, sistem atau proses, serta individu, yang wajib dilabeli SNI erat kaitannya dengan keamanan negara, kepentingan umum, pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta perkembangan ekonomi nasional,” bebernya.

“Selain hal diatas, mendaftarkan produk untuk disertifikasi SNI akan menambah tingkat kepercayaan masyarakat sebagai konsumen langsung. Tentunya, angka penjualan produk akan terdampak baik dan signifikan,” sambung dia.

Dede S. Maskar, dari Rumah Tempe Zanada mendukung perhatian pemerintah dalam mendorong SNI untuk produk pangan ini. Pasalnya, adanya sertifikasi SNI ini dapat mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil, pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah yang mengajukan perizinan melalui OSS (One Single Submission) diberikan perizinan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pelaku usaha mikro dan kecil juga memperoleh hak pembinaan oleh Pemerintah. Diharapkan para UMK bisa memanfaatkan fasilitas pembinaan dan kemudahan perizinan tersebut untuk meningkatkan usahanya dan daya saing produk yang dihasilkan,” terangnya.(BB)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *