Kementan Tuntaskan Pemusnahan 11 Kontainer Jahe Impor
Kementan Tuntaskan Pemusnahan 11 Kontainer Jahe Impor
Pilarpertanian - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil secara resmi menyatakan 11 kontainer jahe impor asal India dan Myanmar yang tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian telah tuntas dimusnahkan pihaknya.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak, khususnya PT Semen Indonesia Gresik yang telah memfasilitasi sarana pemusnahan berupa rotary klean burning,” kata Ali Jamil saat melakukan monitoring pelaksanaan tindakan karantina tersebut di Surabaya (8/4).
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap 289,644 ton yang dikemas dalam 11 kontainer asal India dan Myanmar.
Komoditas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium dinyatakan kotor, bertanah dan mengandung nematode berjenis Aphelenchoides fragrariae.
“Seluruh prosedur sudah kami jalankan dan tentunya setelah melakukan kajian dan hasil analisa risiko dari pihak Barantan, hingga pada tahap pemusnahan,” jelas Jamil.
Suharyanto, General Manager of Mining & Raw Material PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menyebutkan pemusnahan jahe impor asal India dan Myanmar oleh pihaknya didasarkan pada kerja sama PT SIG dan Barantan.
“Ini menjadi bagian dari dukungan kami terhadap upaya perlindungan petani dan sumber daya alam hayati kita. Jangan sampai pertanian kita rusak atau bahkan punah karena hama,” kata Suharyanto.
Secara rinci, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi yang turut hadir dan mendampingi memaparkan pemusnahan dilakukan secara bertahap. Masing-masing 1 kontainer dimusnahkan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incinerator milik PT. Hijau Alam Nusantara (HAN) pada tanggal 26 Maret 2021 di Mojokerto dan 10 kontainer lainnya menggunakan alat rotary klean burning milik PT Semen Gresik Indonesia mulai tanggal 5 hingga 8 April 2021.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh importir, yakni masing-masing PT. Indopak Trading, PT. Mahan Jaya Indo Global dan PT. Putra Jaya Abadi,” jelas Mussyafak.
Penuntasan ini tentunya sejalan dengan arahan Bapak Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dukungan dari Komisi IV DPR RI, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya yakni guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air.
“Kami pastikan seluruh proses pemusnahan telah dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutup Jamil.(BB)