KostraTani Kaltara, Penyuluh Kaltara Wajib Dampingi KEP
KostraTani Kaltara, Penyuluh Kaltara Wajib Dampingi KEP
Pilarpertanian - Penyuluhan pertanian berperan vital membantu petani agar mampu memecahkan masalah melalui pendekatan pembinaan kelembagaan petani. Wadah berkumpulnya adalah Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) termasuk di dalamnya Kelompok Usaha Bersama (KUB) maupun koperasi atau perseroan terbatas (PT) dalam upaya pemberdayaan petani di seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Peran tersebut dijalankan penyuluh melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang diperkuat dengan pengembangan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Diharapkan KEP di Kaltara dapat diarahkan untuk membentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai kebutuhan, kultur petani dan potensi wilayah serta disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie di Tarakan, belum lama ini, saat membuka Rapat Kerja Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPW Perhiptani) tahun 2020.
Menurutnya, KEP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani. Dibentuk oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
UU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani No. 19/2013, kata Gubernur Irianto, disebutkan bahwa ‘pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan KEP’.
“Dalam hal ini, penyuluhan sangat diperlukan untuk membantu petani agar mampu memecahkan masalah yang dihadapi, sehingga pada KEP, perlu ada penumbuhan kesadaran bagi petani tentang pengaruh luar yang membatasi usahanya,” kata Gubernur Kaltara kepada Perhiptani Kaltara yang dipimpin Rita R selaku Ketua DPP Perhiptani Kaltara.
Penyuluh juga mendukung petani memiliki kemampuan identifikasi kebutuhan-kebutuhan akibat pengaruh eksternal di luar KEP sekaligus menentukan pemenuhannya. Mengingat saat ini di Kaltara sesuai data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdapat 1.728 kelompok tani (Poktan), 212 gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan 38 KEP.
“Penyuluh harus mampu meningkatkan pendampingan dan pengawalan terhadap petani dalam hal KEP. Saya menilai sejauh ini pertanian di Kaltara belum maksimal, padahal potensinya sangat besar. Semua ini akibat minimnya inovasi dan transfer teknologi kepada petani di Kaltara,” kata Gubernur Irianto menurut keterangan tertulis dari Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan BPPSDMP) yang diterima Inilah, Senin (7/9).
Penyuluh Pertanian Pusat, Bambang Gatut Nugraha di Kementerian Pertanian mengatakan harapan Gubernur Kaltara sejalan dengan tekad Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengembangkan potensi dan kemampuan BPP dalam gugus tugas Gerakan KostraTani.
“Yang paling mendasar para penyuluh diharapkan menguasai profil data wilayah kerjanya. Luas lahan, komoditas, produktivitas, kelompok taninya siapa saja, dan lain-lain,” kata Mentan.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menggarisbawahi arahan Mentan Syahrul bahwa langkah awal pengembangan KEP melalui transformasi manajemen kelembagaan petani, baik Poktan, Gapoktan maupun unit-unit usaha yang telah terbentuk agar kelembagaan lebih terarah berorientasi agribisnis guna peningkatan pendapatan, nilai tambah, dan kesejahteraan petani. (LA/ND)