Limbah Pertanian Bisa Menghasilkan Pupuk Organik Cair
Limbah Pertanian Bisa Menghasilkan Pupuk Organik Cair
Pilarpertanian - Pilar – Petani pada umumnya lebih memilih pupuk kimia karena dapat memberikan nutrisi lebih banyak dan respon yang lebih cepat terhadap tanaman, tanpa mempertimbangkan dampaknya. Sehingga permintaan pupuk kimia yang tinggi bukan saja menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan, namun memicu harga pupuk kimia semakin tinggi, bahkan keberadaan kadang sulit dijumpai.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Saat ini kesadaran masyarakat tentang penggunaan pupuk organik semakin tinggi. Hal tersebut dipicu oleh kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pembuatan pupuk organik dapat dilakukan melalui pemanfaatkan limbah-limbah pertanian. Bahan-bahan tersebut ternyata bisa menghasilkan pupuk cair dengan unsur hara makro dan mikro yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan tanaman.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tren kebutuhan pupuk organik alami dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut sebagai akibat semakin mahal dan langkanya pupuk anorganik di pasaran. Selain itu meningkatnya permintaan produk organik seiring dengan upaya mengurangi atau menghindari penggunaan pupuk kimia yang ditengarai berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sri Wahyuni, peneliti dari Balai Penelitian Lingkungan Pertanian, mencoba melakukan terobosan dengan menghasilkan pupuk organik cair yang lebih unggul.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Produk ini sangat baik untuk pertumbuhan tanaman sayuran maupun padi sehingga dapat meningkatkan hasil.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Perbedaan mendasar dari pupuk ini terletak pada bahan yang digunakan, yakni limbah-limbah pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kehadiran produk organik mempunyai fungsi ganda yaitu mengurangi cemaran akibat limbah pertanian dan sebagai nutrisi yang baik bagi tanaman. Sementara pupuk yang diformula Sri Wahyuni telah dipatenkan, dengan sertifikat paten nomor IDP000049678B. Sedangkan untuk memproduksi pupuk ini secara masal, Yuni berharap ada mitra yang berminat melisensi produk ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pupuk organik yang dihasilkan Yuni ini juga sudah dipamerkan pada kegiatan “Aksi Peduli Lingkungan” yang digelar Balai Penelitian Lingkungan, di Kab. Pati sejak tanggal 2 Juli 2018.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin, ketika membuka pameran, di Pati, Senin (2/7/2018) mengungkapkan bahwa di sekeliling kita banyak bahan-bahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk organik yang menjadikan bahan tersebut bernilai ekonomi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementats Kepala Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian Prof. Dedi Nursyamsi, M. Agr. menyampaikan babwa pemanfaatan pupuk organik, termasuk pupuk cair organik merupakan salah satu bagian dari pertanian organik, sekaligus bagian dari pertanian ramah lingkungan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pertanian organik menurut Dedi memiliki beberapa keunggulan antara lain dapat menghasilkan produk dengan nilai jual dan produktivitas yang lebih tinggi dibanding dengan pertanian konvensional.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pupuk organik cair yang beredar di pasaran saat ini, umumnya hanya mengandung unsur makro, sehingga kurang optimal untuk pertumbuhan tanaman. Pupuk cair yang baik tidak saja mengandung unsur hara makro tetapi juga unsur mikro. Oleh sebab itu? Sri Wahyuni dkk mencoba menjawab hal tersebut dengan memformulasi pupuk cair yang lebih baik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pupuk organik cair yang diformulasi Yuni dkk berbahan dasar abu sekam, sludge biogas, urin sapi, dan air. Hal ini secara langsung mengurangi pencemaran. Selain itu, pupuk ini mengandung nutrisi yang dibutuhkan oleh tanaman.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Cara penggunaannya sangat sederhana. Dapat dengan cara disemprotkan pada bagian permukaan tanaman (daun dan batang). Pupuk juga dapat diberikan pada tanaman padi, palawija, sayuran, dan tanaman lainnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tingginya permintaan produk pupuk organik perlu melakukan regulasi guna meningkatkan kualitas produk pupuk tersebut melalui Permentan No. 70 Tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenahan tanah. (SW/SB)