Mengotimalkan Pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian
Mengotimalkan Pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian
Pilarpertanian - Pilar-Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian terus mengembangkan mekanisasi pertanian melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Gapoktan).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebab, fasilitas bantuan alsintan ini menjadi pemicu transformasi teknologi kepada petani menuju pertanian yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Sekretaris Ditjen PSP Abdul Majid, pengembangan mekanisasi pertanian, diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu hasil pertanian yang berdaya saing tinggi guna mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” kata Abdul Majid ketika meninjau Brigade Alsintan UPT KPK dan UPJA Tani Makmur di Desa Simerejo Kab.Tuban Jawa Timur, Rabu (11/10/2017).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Abdul Majid menjelaskan, penerapan mekanisasie pertanian dapat menghasilkan percepatan peningkatan mutu pengelolaan tanah, peningkatan intensitas pertanaman (IP), efisiensi biaya produksi, penyelamatan kehilangan hasil, peningkatan mutu hasil, dan peningkatan pendapatan petani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Majid menambahkan, sepanjang tahun 2012 sampai 2017, bantuan alsintan pra-panen kepada petani di seluruh Indonesia sebanyak 314.188 unit, terdiri dari traktor roda dua, traktor roda empat, cultivator, pompa air, transplanter, dan hand sprayer.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara untuk alat pasca-panen berjumlah 41.816 unit, berupa combine harvester kecil, combine harvester sedang, combine harvester besar, dryer, power threseher, power thresher multiguna, corn sheller, corn combine harvester, dan rice miling unit.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tidak hanya memberikan bantuan alsintan, tapi juga rekruitmen SDM pengawas alsintan, penguat laboratorium uji mutu alsintan dan kemampuan sertifikasi alsintan oleh laboratorium atau unit yang terakreditasi di pusat dan daerah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Majid , strategi pemanfaatan alsintan dengan menggunakan Pola Brigade yang dialokasikan pada Kodim, dapat mengoptimalkan pemanfaatan Alsintan. Sebab, jumlah kelompok tani yang banyak dengan jumlah alsintan yang terbatas, melalui Brigade Alsintan, penggunaan alsintan dapat dikelilingkan pada kelompok-kelompok tani secara tertip dan dikawal oleh Babinsa dan penyuluh”, jelas Abdul Majid ketika mengajak beberapa wartawan melihat langsung pemanfaatan alsintan oleh petani di Tuban Jawa Timur, Rabu-Jum'at (11-13/10/2017).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Namun menurut Majid, bagi petani atau kelompok yang ingin menggunakan alsintan dapat mengambilnya atau meminjamnya langsung di tempat penyimpanan. Sedangkan untuk bahan bakar dan biaya operasionalnya ditanggung oleh yang menggunakan alsintan tersebut. “Ini polanya bukan sewa dan non komersil. Hanya saja biaya operasionalnya dibiayai oleh petani atau kelompo tani (Poktan)”, tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya ada pola kata Majid. Pada pola kedua ini alsintan dialokasikan kepada petani dan Poktan melalui Usaha Pelayanann Jasa Alsintan (UPJA).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kelompok petani penerima bantuan alsintan harus membentuk UPJA yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Ini bertujuan untuk optimalisasi penggunaan alsintan. Dengan adanya UPJA Kelompoktani mendapat keuntungan usaha, baik di dalam maupun di luar kelompok tani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Harapan kita UPJA ini bisa tumbuh dan berkembang menjadi pusat bisnis kelompok tani. Namun kenyataannya masih banyak kelompok tani, setelah menggarap lahan kelompoknya, alatnya dibersihkan, kemudian disimpan, tidak dikomersilkan ke kelompok yang lain.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Inilah tugas kita, bagaimana memberdayakan Kompok tani atau Gapoktan agar mampu mengelola alsintan secara bisnis melalui pembentukan UPJA”, katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan UPJA, Menteri Pertanian tahun 2008 sudah menerbitkan Pedoman Menumbuhkan dan Mengembangkan UPJA melalui Permentan No. 25 Tahun 2008. Kemudian dilengkapi dengan Pedoman Pengelolaan Brigade Alsintan oleh Dinas Pertanian Daerah dan Kelompoktani/Gapoktan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Abdul Majid menje-laskan, indikator bahwa brigade tidak komersil yakni dari penggunaannya. “Untuk penggunaan alsintan dari brigade harus lebih murah biayanya dibanding dengan UPJA”, imbuhnya. (Aji)