Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

28 March 2022

Pembahasan Peraturan Menteri Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

Pembahasan Peraturan Menteri Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi Saat Memberikan Sambutan pada Acara Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Secara Luring dan Daring.
28 March 2022

Pembahasan Peraturan Menteri Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan kegiatan Public Hearing terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang dilakukan secara Daring melalui Zoom Meeting dan Luring secara terbatas.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, Prof. Dedi Nursyamsi, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Dr. Ir. Siti Munifah, M.Si, Seluruh Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, serta stakeholder Kementerian Pertanian.

Dedi Nursyamsi dalam sambutannya mengatakan bahwa walaupun Indonesia dilanda Pandemi Covid-19, PDB Sektor Pertanian di Indonesia jauh melampaui sektor lain. “Saat itu banyak sektor jatuh bahkan sampai minus lebih dari 20% saudara-saudaraku, namun di kuartal berikutnya sektor pertanian tetap berdiri tegak”, tuturnya.

Dedi melanjutkan, bahwa untuk mencapai pertanian yang baik, seluruh stakeholder pertanian harus saling bersinergi. “Hal tersebut yang memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas dan produksi pertanian”, lanjut Dedi.
Setelah Dedi Nursyamsi selesai memberikan kata sambutan, acara dilakukan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Dr. Ir. Siti Munifah, M.Si. Ia mengatakan bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang berkontribusi memberikan PDB luar biasa dibandingkan dengan sektor yang lain. Ia juga memberikan pemaparan terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67 / Permentan, SM.050/12/2016 yang menjadi topik utama pembahasan dalam pertemuan kali ini.

Setelah pemaparan peraturan Menteri tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan dialog antar seluruh audiens dan stakeholder Kementerian Pertanian yang hadir secara luring dan daring. Seperti yang disampaikan oleh Khairul Amri dari Dinas KPTPH Provinsi Lampung yang mengatakan bahwa belum optimalnya pembinaan terhadap kelompok tani karena belum fokus kepada pendekatan pertanian secara SDM, hanya sebatas komoditas. Ia juga menambahkan bahwa masih kurangnya pembinaan kepada penyuluh, salah satunya dari pembiayaan. Beberapa stakeholder juga mengharapkan untuk dikembangkan lebih lanjut terkait pembinaan kepada penyuluh dan petani di daerah-daerah agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pertanian modern. Diskusi tersebut berguna agar penetapan regulasi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dapat tepat sasaran dan berguna kepada semua pihak.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *