Soal Harga Bawang Putih yang Tinggi, Komisi IV DPR: Ini Persoalan Tata Niaga
Soal Harga Bawang Putih yang Tinggi, Komisi IV DPR: Ini Persoalan Tata Niaga
Pilarpertanian - Pilar — Persoalan tata niaga, khususnya tata niaga bawang putih kembali mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR bersama Kementerian Pedagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pengusaha Bawang Putih dan Importir Bawang Putih di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo Kemendag harus punya korelasi yang selalu hangat dengan Kementan agar jangan masalah seperti Rekomendasi Import Produk Holtikultura (RIPH) hingga surat perizinan import, antara dua Kementerian ini terjadi miss match.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kementerian Perdagangan juga wajib mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian terkait seluruh kegiatan impor bawang putih sesuai amat UU tentang Hortikultura”, katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Seperti diketahui, tingginya harga bawang putih di pasaran akhir-akhir ini menjadi persoalan yang mengemuka. Untuk mengantisipasi hal itu Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk Hortikultura kepada 50 importir sebanyak 539 ribu ton seperti untuk memenuhi kebutuhan jelang puasa dan lebaran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Namun, hingga saat ini Kementerian Perdagangan baru menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 26 importir sebanyak 200 ribu ton.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini, menurut anggota Komisi IV, Rahmad Handoyo menyebabkan harga bawang putih di pasar tidak mengalami penurunan karena ada kecenderungan harga bawang putih sengaja dipermainkan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sumber masalah bawang putih ini ada pada tata niaga. Ada pemburu rente. Padahal dulu kita pernah swasembada. tapi karena ada permainan begini, petani ogah menanam”, ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Yang memang terkesan janggal terbitnya SPI Kemendag yang membuka kran impor hanya pada 26 importir sebanyak 200 ribu ton, padahal sesuai prediksi kebutuhan maka Kementan menerbitkan RIPH sebanyak 539 ton kepada 50 importir. Padahal diketahui, pada kasus impor beras, Kementan justru mengatakan stok dalam negeri cukup bahkan surplus, tapi Kemendag tetap memaksakan impor beras.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ini diperjelas dengan temuan BPK yang mengatakan data kemendag sangat tidak akurat terkait. Jadi memang ada pemburu rente di sini”, ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi IV dari PKS, Andi Akmal Pasluddin mengatakan masalah bawang putih ini adalah masalah hulu hingga hilir, jadi kebijakan RIPH harus dipertahankan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ini permasalahan hulu-hilir. Makanya RIPH yang dikeluarkan Kementan harus dipertahankan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan antara lain, Komisi IV DPR mendukung penuh swasembada bawang putih tahun 2021 serta meminta Kemendag dan kementan membangun kemitraan antara importir dan petani dalam merealisasikan komitmen wajib tanam dan menghasilkan sebesar 5 persen dari volume pemohon RIPH pertahun. Komisi IV juga meminta Kementan menjamin ketersediaan benih dan lahan dan mengharuskan importir penerima RIPH menyelesaikan kewajibannya menanam paling lambat Desember 2018.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk mewujudkan tata niaga yang lebih baik, Komisi IV DPR meminta tata niaga impor bawang putih diperbaiki dan menggabungkan beberapa asosiasi pengusaha bawang putih dalam satu asosiasi. Komisi IV DPR juga meminta kementerian perdagangan agar seluruh kegiatan impor bawang putih wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian pertanian
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bawang Putih Indonesia (ABPI), Pieko Nyoto Setiadi mengatakan ada pengusaha importir yang telah terbit RIPH tetapi SPI nya tidak terbit, padahal telah memenuhi syarat wajib tanam seperti yang dialami Limbong dari PT. Adil Lestari dan PT Sinar Padang Sejahtera.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sedangkan Yanti , salah seorang importir dari PT Rahmat Rezeki Bumi mengusulkan perlunya perpanjangan waktu hingga akhir Desember 2018 bagi wajib tanam dari RIPH 2017 karena terkait kesiapan benih.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mengingat saat ini baru-baru panen sehingga benih tersedia paling cepat bulan Agustus dan disesuaikan dengan musim tanam, maka importir yang memperoleh RIPH 2017 melakukan penanaman semula bulan Juli 2018 menjadi paling lambat Desember 2018.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebagaimana diketahui, Indonesia tahun 1993-1995 pernah swasembada bawang putih. Namun setelah impor makin tinggi, petani tidak bergairah lagi menanam . Luas tanam pada tahun 1995 sebesar 21 ribu hektar terus menurun dan tahun 2016 tersisa 2 ribu hektar. Kini kebutuhan konsumsi bawang putih 96 persen diperoleh dari impor. Adapun realisasi impor tahun 2017 sebesar 559 ribu ton.(RS).