Swasembada dan Kedaulatan Pangan
Swasembada dan Kedaulatan Pangan
Pilarpertanian - Selamat pak Andi Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian RI pada Kabinet Merah Putih dalam mengawal swasembada dan kedaulatan pangan. Eksistensi beliau yang berkinerja tinggi dan bekerja tanpa keluhan serta tidak mengenal hari libur diharapkan mampu untuk mewujudkan cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto akan swasembada dan kedaulatan pangan yang selama ini digaungkan.
Basis home base pertanian sesungguhnya berada di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) disetiap Kecamatan yang mengkordinir penyuluh pertanian disetiap Desa dan Kelurahan dan para penyuluh swadaya serta penyuluh swasta yang memfasilitasi Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, P4S serta kelembagaan petani lainnya.Hal ini tertuang dalam Perpres 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.Maka salah satu strategi seyogianya BPP perlu dilakukan penguatan kegiatan dan anggaran untuk menggerakkan semua potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia insan pertanian bersama organisasi mitra pertanian HKTI, KTNA, PPPSI, PERHIPTANI, PETANI, Komisi Penyuluhan Pertanian dan sebagainya mengingat Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mewujudkan swasembada dan kedaulatan pangan.
Kiranya program Kementerian Pertanian RI kedepan agar melalui suatu kajian yang mendalam, membuat road map serta role model bersama berbagai stake holder dengan mempertimbangkan aspek perencanaan botton up.
Program pencetakan sawah dan food estate serta pemanfaatan lahan rawa harus diupayakan pada lahan-lahan yang ada atau dekat dengan domisili petani bila tidak maka banyak permasalahan dan kendala yang akan terjadi.
Sebaiknya Kementan lebih mengupayakan kegiatan inventarisasi kerusakan irigasi yang dilakukan oleh para penyuluh pertanian di lapangan untuk upaya perbaikan.Kerusakan irigasi primer dan sekunder ini merupakan permasalahan petani selama ini kurang diperbaiki melalui kewenangan Kementerian PUPR.
Pompanisasi kedepan dapat menggunakan energi solar cell mengingat pompa air dengan energi BBM biaya operasional tinggi.
Alih fungsi lahan pertanian pangan harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri yang mengendalikan para Camat dan Lurah/Kades karena ditangan mereka banyak mengabaikan berubahnya peruntukan lahan yang melanggar UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PERDA Tentang LP2B.
Semoga saja swasembada dan kedaulatan pangan yang berkelanjutan akan dapat terwujud sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan dalam menjadikan petani makmur sebagaimana selalu disuarakan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).