Tancap Gas, Kementan Permudah Perizinan Pertanian Melalui SSO dan P3T
Tancap Gas, Kementan Permudah Perizinan Pertanian Melalui SSO dan P3T
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pelayanan perizinan berbasis elektronik seperti penggunaan aplikasi Single Sign On atau SSO Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T) sebagai sistem pelayanan yang user friendly bagi para pelaku perizinan.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan bahwa kemudahan perizinan perlu ditingkatkan untuk memperkuat iklim investasi yang kondusif sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Selain itu, peningkatan layanan perizinan juga sangat penting karena berkaitan dengan produksi pertanian.
“Karena itu perizinan pertanian yang diproses di Kementan saat ini harus betul-betul dapat memberi kontribusi positif terhadap peningkatan produksi pertanian. Ini sangat penting karena izin pertanian berkaitan dengan makanan rakyat,” ujar Prihasto, Rabu, 27 Maret 2024.
Meski demikian, kata Prihasto, selama ini perizinan pertanian terbukti mampu memberikan kontribusi besar terutama dengan pelayanan publik di Kementan yang semakin baik. Bahkan, layanan perizinan Kementan mendapat penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dan 2023.
“Saya percaya PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementan sudah bekerja dengan sangat baik dan juga didukung oleh SDM yang unggul,” katanya.
Prihasto berharap, semua perizinan yang dikeluarkan dapat membawa nama baik bagi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia, baik dari aspek benih maupun aspek sarana pupuk pestisida sebagai unsur penting pada produksi pertanaman pertanian.
“Pada aspek pengeluaran perizinan pupuk dan pestisida harus betul-betul selektif jangan sampai izin pupuk dan pestisida yang dikeluarkan membuat produksi pertanian kita menjadi rusak. Saya mengajak mari kita cintai Indonesia, cintai negeri ini dan cintailah pertanian sebagai sumber utama makanan kita,” katanya.
Layanan P3T Sudah Terintegrasi Dengan Single Window
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan bahwa pihaknya baru saja memperkuat pelayanan perizinan pertanian P3T yang terintegrasi dengan Unit Layanan Single Window (ULSW).
Pada layanan tersebut, kata Leli, terdapat 3 bidang yang meliputi proses bisnis ekspor impor, teknologi informasi dan layanan informasi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan pertukaran data ekspor, impor dan logistik. Menurutnya, layanan tersebut telah terintegrasi dengan langsung dengan kementerian dan lembaga lain.
“Karena itu kita perlu memperkuat sinergi dan kolaborasi sehingga layanan kami semakin baik. Dan kita terus berupaya di tahun ini untuk mengembangkan aplikasi agar layanan yang kami berikan lebih cepat, lebih mudah dan lebih sederhana,” katanya.
Secara teknis, dalam rangka mendukung pelayanan perlindungan Varietas Tanaman, Pusat PVTPP memiliki 3 lokasi kebun untuk uji pemeriksaan substantif. Kebun ini yang akan menentukan layak tidaknya tanaman yang akan dilepas. Untuk diketahui, kebun uji pemeriksaan substantif berada di dataran tinggi Lembang, dataran rendah Mojosari dan dataran sedang berlokasi di Bogor.
“Uji pemeriksaan sangat diperlukan karena setiap perizinan yang kita keluarkan harus berdampak pada keberlanjutan pertanian,” katanya.
Diketahui, ada banyak jenis layanan yang tersedia di pusat PVTPP Kementan. Di antaranya layanan perizinan perlindungan varietas tanaman, pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan, pelepasan/pendaftaran dalam rangka peredaran, perizinan berusaha subsektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan dan kesehatan hewan.
“Ada juga izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi luar negeri, surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit dan rekomendasi yang sudah terintegrasi dengan layanan lainnya,” katanya.
Meski demikian, Leli mengaku masih akan mengevaluasi pelayanan perizinan yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya terkait SOP dan jangka waktu untuk perizinan yang melebihi dari waktu yang ditetapkan.
“Ini yang harus kita evaluasi bersama karena mutu bakunya sudah sangat jelas. Jadi ke depan sistem layanan perizinan terintegrasi ini harus kita bahas, evaluasi, monitoring dan diperbaiki,” jelasnya.(PW)