Terus Tingkatkan Produksi, Kementan Gunakan Benih Unggul Bersertifikat
Terus Tingkatkan Produksi, Kementan Gunakan Benih Unggul Bersertifikat
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian terus melakukan upaya dalam pencapaian sasaran produksi tanaman pangan. Salah satu upaya dalam pencapaian sasaran produksi tanaman pangan adalah melalui peningkatan produktivitas diantaranya dengan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat. Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Kementan, Takdir Mulyadi menjelaskan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang dibarengi dengan penerapan teknologi yang tepat telah terbukti memberikan kontribusi dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan.
“Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, pemerintah dari tahun ke tahun telah mengalokasikan bantuan benih melalui baik itu bantuan benih, cadangan benih nasional maupun subsidi harga benih ” ungkap Takdir Mulyadi. Menurutnya, sesuai target Kementan penggunaan benih unggul bersertifikat di tingkat petani sudah lebih dari 50 persen, dan Kementan akan mengusahakan setiap petani menggunakan benih padi unggul bersertifikat. “Ada sekitar 52,67 persen untuk padi, 52,68 persen untuk jagung dan 53,18 persen untuk kedelai,” sebutnya.
Benih varietas unggul bersertifikat merupakan penentu batas atas produktivitas dan kualitas produk suatu usaha tani, baik itu usaha tani besar maupun usaha tani kecil. Sehingga membangun industri perbenihan swasta nasional merupakan landasan yang baik bagi proses produksi dan industri pangan dan industri lainnya yang berbasis produk pertanian. Produk industri perbenihan swasta nasional yang unggul dan berkualitas tinggi serta murah akan menjamin keuntungan dan memperkecil resiko bagi petani produsen, baik itu dari usaha tani kecil ataupun besar (komoditi pangan dan komoditi lainnya). Bagi petani tanaman pangan penggunaan benih unggul yang spesifik wilayah dari produk industri benih, akan memberikan jaminan keuntungan bagi usaha taninya. Dengan demikian, upaya tersebut meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para petani di desa-desa, serta membantu mengentaskan kemiskinan di desa-desa.
Yudi Margustian, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura DTPHP Provinsi Jambi mengungkapkan beberapa langkah yang telah dilakukan dalam rangka pembinaan penangkar benih untuk melakukan sertifikasi benih. “Langkah-langkah yang diambil adalah pembinaan penangkar dan produsen benih melibatkan berbagai pihak“ kata Yudi. Lebih lanjut Yudi menerangkan bahwa dengan menggerakkan seperti UPTD Perbenihan untuk penangkaran benih sumber, pendampingan dari UPTD BPSPT untuk menghasilkan benih bermutu, brigade alsintan dari bidang sapras, dan bidang pangan selaku pengguna benih. Serta melakukan konsolidasi dan menekankan ke penyedia benih agar selalu mengutamakan benih lokal (Insitu) hasil penangkaran petani. “Hal yang juga tidak kalah penting adalah koordinasi dengan dinas kabupaten/kota untuk membuat penangkaran sesuai dengan jumlah kebutuhan benih dan varietas yang sesuai sehingga apabila ada pengadaan benih tidak perlu lagi mendatangkan benih dari luar “ tambah Yudi.
Nasihin Ketua Poktan Gangsa I Majalengka, mengungkapkan pengalamannya proses sertifikasi benih padi yang diawali dengan proses registrasi online. Sebagai informasi Kelompok Tani Gangsa 1 merupakan salah satu produsen/penangkar benih padi binaan BPTP Jawa Barat. “Kelompok kami dikategorikan sebagai kelompok mandiri dan berkelanjutan karena hingga saat ini tetap berkomitmen untuk memproduksi benih VUB Balitbangtan“ kata Nasihin.
Strategi pengembangan perbenihan harus dilakukan secara selektif menuju kemandirian penangkar benih tanpa bergantung pada bantuan pemerintah. Salah satu faktor yang terpenting adalah dengan menjalin kemitraan untuk lebih fokus tumbuh sendiri, karena bantuan pemerintah bersifat stimulan. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam melakukan pendampingan dan pemanfaatan sumber dana tersebut untuk produksi benih unggul. Terwujudnya harapan ini tidak luput dari peran serta stakeholder yang terdiri dari penangkar, asosiasi produsen benih dan lembaga – lembaga yang konsen terhadap pembangunan pertanian.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menjelaskan, para stakeholder atau penangkar benih mengalami masalah modal maka diperlukan dukungan dari sisi pembiayaan yang memberdayakan program untuk petani yang meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP). “Dengan Skema KUR petani dapat merencanakan sendiri pembiayaan produksi dengan beban bunga yang rendah,” tegasnya. (ND)