Tokoh Petani Apresiasi Gebrakan Pemerintah Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi
Tokoh Petani Apresiasi Gebrakan Pemerintah Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi
Pilarpertanian - Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menyambut baik gebrakan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas 145 regulasi dalam mengurus pupuk subsidi.
Menurut Yadi, pemangkasan ini adalah bentuk komitmen kuat dari pemerintah yang dipimpin Prabowo Subianto terutama pada sektor pangan menuju Indonesia swasembada.
“Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Yadi, Selasa, 12 November 2024.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Untuk penyaluran ke petani pun, dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.
Namun, aturan tersebut sudah berubah menjadi peraturan satu pintu yaitu langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan.
Yadi mengatakan, langkah ini adalah kemajuan bagi ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani di masa mendatang. Sebab dengan pupuk, Yadi percaya Indonesia akan mempercepat capaian swasembada dan bahkan menjadi lumbung pangan dunia.
“Saya optimis Indonesia akan mencapai swasembada dalam waktu dekat. Indikatornya adalah kemudahan akses pupuk subsidi bagi para petani,” katanya.
Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kebijakan ini sebagai kabar baik bagi para petani yang setiap hari berproduksi. Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan produksi dan juga kesejahteraan petani.
Menurut Mentan Amran, selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur. Karena itu pemerintah mengambil keputusan cepat untuk mempermudahnya.
“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.(ND)