Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

24 October 2020

UU Cipta Kerja tetap Memprioritaskan Kesejahteraan Petani

UU Cipta Kerja tetap Memprioritaskan Kesejahteraan Petani
Foto : Ketua Dewan Badan Pengurus Pusat (BPP) PISPI, Arief Satria.
24 October 2020

UU Cipta Kerja tetap Memprioritaskan Kesejahteraan Petani

Pilarpertanian - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Masyarakat dan beberapa pengamat pertanian mengatakan bahwa pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi menjadi polemik karena dinilai dapat memperluas impor pangan dan merugikan petani. Untuk itu, selaku insan pertanian Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) mencoba ikut andil dalam memberikan solusi kepada pemerintah di tengah polemik yang terjadi terkait UU Cipta kerja khususnya pada sektor pertanian.

”PISPI sebagai insan pertanian harus hadir di tengah masalah yang sedang terjadi saat ini terkait UU Cipta Kerja. Melalui forum ini, kita akan memberikan gambaran pasal mana yang baik untuk diteruskan, dikawal dan pasal mana yang harus direvisi, karena saat ini pemerintah terbuka dan mempersilahkan kita memberikan masukan dan solusi untuk pemerintah,” ujar Ketua Dewan Badan Pengurus Pusat (BPP) PISPI, Arief Satria, saat membuka Forum Webinar yang membahas terkait Bedah UU Cipta Kerja, Jum’at (23/10).

Lebih lanjut Arief mengungkapkan bahwa saat ini dalam Global Complexity Index Indonesia berada di urutan pertama, hal ini disebabkan karena sistem perijinan berinvestasi yang sangat panjang di Indonesia. Sehingga menurutnya, undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan ruang bagi semua kalangan baik pengusaha maupun petani kecil.

”Semoga melalui forum ini, PISPI dapat menjadi solusi serta memberikan pemikiran-pemikiran yang inspiratif bagi pemerintah bagi kelangsungan pertanian Indonesia,” ungkap Arief.

Sementara itu, Erizal Jamal selaku tim pembahas UU Cipta Kerja klaster pertanian menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memiliki visi untuk Indonesia, salah satunya adalah membuka diri untuk masuknya investasi seluas-luasnya bagi terciptanya lapangan kerja dan itu dilakukan dengan memangkas hambatan investasi. Untuk mencapai visi tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan deregulasi secara besar-besaran, karena yang terjadi selama ini adalah banyaknya terjadi regulasi yang tumpang tindih dan merumitkan.

”Untuk itu, dilakukan penyerderhanaan pada 77 undang-undang dan menata kewenangan pusat dan daerah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja salah satunya pada sektor pertanian,” ujarnya.

Erizal menambahkan bahwa terdapat 8 undang-undang di Kementerian Pertanian yang akan dilakukan perubahan dari total 10 undang-undang pada sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja. Ada beberapa hal pokok yang juga perlu disampaikan dan merupakan hal baik dalam UU Cipta Kerja, yaitu terkait pengaturan kewenangan Menteri dan Pemerintah daerah.

”Inilah utamanya yang akan dicoba dan ditata dengan baik terutama perizinan dalam berusaha. Semuanya akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah, kita berharap tidak akan banyak lagi peraturan yang akan menyulitkan para pelaku usaha,” ungkap Erizal.

Selanjutnya Erizal mengungkapkan bahwa selama ini umurnya proses perizinan bisa memakan waktu hingga 2 tahun pada proses izin usaha perkebunan, padahal berdasarkan Permentan 98 tahun 2013 Pasal 26-28 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, waktu yang diperlukan hanya 70 hari. Melalui UU Cipta Kerja, dibuat kesepakatan bersama berkaitan dengan perizinan dengan proses yang lebih cepat yaitu hanya 5 hari.

Lebih lanjut Erizal mengungkapkan bahwa banyak suara yang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja hanya berpihak pada pelaku usaha besar dan tidak berpihak pada petani kecil, namun menurut Erizal hal itu tidak benar, pada prinsipnya UU Cipta Kerja tidak hanya untuk menarik investasi sebesar-besarnya, tetapi juga melakukan koreksi terhadap proses berinvestasi selama ini.

Dalam forum tersebut, Erizal juga menjelaskan terkait ketentuan impor dalam UU Cipta Kerja No 18 Tahun 2012 Pasal 14 bahwa sumber penyediaan pangan tetap diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan memperhatikan kepentingan petani, nelayan dan juga para pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Namun juga harus realistis tidak hanya ekspor saja dalam suatu negara, sementara tidak mau membuka diri pasar kita dengan perdagangan dunia dengan mengarah ke pola-pola barter. Impor menjadi salah satu bagian untuk pemenuhan pangan secara umum. Bukan berarti menghadapkan petani dengan pasar luar negeri melalui produk impor, karena sesuai dengan aturan internasional itu tetap.

“Ketentuan impor dilakukan selain sebagai opsi pemenuhan kebutuhan pangan juga sebagai upaya membuka diri dalam perdagangan dunia, tetapi tetap melindungi pasar dalam negeri” jelas Erizal.

Erizal dalam kesempatan tersebut juga menilai bahwa UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya menangkap momentum untuk mensejahterakan petani. Untuk itu, persoalan pertanian membutuhkan dukungan yang banyak dari berbagai pihak, sehingga pertanian tidak hanya menjadi urusan Kementerian Pertanian saja.

Pembangunan pertanian bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan petani, untuk itu, perlu dilakukan kesepakatan bersama. Hal ini juga sejalan dengan rencana strategis yang digalakkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan membangun sistem pangan yang lebih baik dan menghadirkan pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum BPP PISPI, Sunarso yang juga Direktur Utama BRI, juga turut mengungkapkan bahwa melalui momentum UU Cipta Kerja ini kita harus dapat berkontribusi dengan mengarahkan agar strategi pembangunan pertanian dapat diwujudkan melalui perencanaan yang lebih visioner dan integratif.

“Untuk itu, penting menyelesaikan permasalahan pertanian secara jangka panjang, jangan hanya 5 tahun saja, bahkan kita dapat membuat planning pembangunan pertanian untuk 100 tahun kedepan“ ujar Sunarso.

Senada dengan Erizal, Sunarso juga mengungkapkan bahwa pertanian itu tidak hanya menjadi tanggung jawab satu Kementerian saja, karena pertanian tidak bisa berdiri sendiri, harus diintegrasikan dan mampu membuat kebijakan-kebijakan antar Kementerian/lembaga.(PW)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *