Penguatan System Penyuluhan Pertanian
Penguatan System Penyuluhan Pertanian
Pilarpertanian - Pilar – Perubahan kelembagaan penyuluhan pertanian pasca UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perlu disikapi positif dan bijaksana. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah yang paling depan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Keberadaan para penyuluh pertanian yang langsung berhubungan dengan para pelaku utama maupun pelaku usaha menjadi ujung tombak yang menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan suatu program pembangunan pertanian atau kegiatan terutama dalam hal penyampaian informasi, percepatan inovasi teknologi, dan perubahan perilaku, keterampilan dan sikap para petani. Menyikapi perkembangan dinamika strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan dan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian. Keberadaan BPP dan para penyuluh pertanian tersebut harus didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Fungsi BPP yang awalnya sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber permodalan, pasar, dan teknologi pertanian. Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan desa perlu ditumbuh kembangkan dan diperkuat, termasuk memperkuat BPP sebagai pos simpul koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian sekaligus sebagai pusat data dan informasi pertanian di tingkat kecamatan, juga dapat di jadikan pusat pendidikan, pelatihan serta pusat pengembangan kemitraan usaha bagi petani dengan pengusaha pertanian. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kelembagaan petani tidak semata-mata berupa kelompok tani (poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (gapoktan), namun dapat berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP), koperasi pertanian dan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Bila poktan/gapoktan sudah baik hendaknya dikembangkan menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Menjadi salah satu tugas penyuluh petanian untuk menumbuh dan mengembangkan minat petani untuk mau tergabung dalam kelembagaan petani sehingga kedepannya kelembagaan ekonomi petani dapat meningkat. Penyuluh pertanian, dimanapun posisinya tetap harus mengoptimalkan upaya dan kinerjanya untuk menjadi yang terbaik dan memberikan yang terbaik untuk negeri. Masalah pertanian di Indonesia begitu kompleks serta banyaknya kekurangan di sisi petani baik dari aspek pendidikan, modal dan kapasitasnya, membutuhkan kinerja yang lebih baik dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga berdampak positif bagi peningkatan produksi, kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Militansi penyuluhan orientasinya adalah untuk kesejahteraan petani. Maka peran penyuluh sangat besar dalam tumbuh kembangnya pembangunan pertanian. Berkurangnya jumlah penyuluh pertanian di lapangan dan menurunnya minat generasi muda untuk terjun ke dunia pertanian merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya BPP. Langkah awal untuk mengatasi hal tersebut adalah peningkatan minat petani untuk menjadi penyuluh swadaya. Penumbuhan penyuluh swadaya hendaknya dibarengi dengan penumbuhan Pos Penyuluhan Perdesaan (POSLUHDES). Tidak kalah pentingnya adalah memberdayakan dan merangkul penyuluh swasta yang biasanya bertugas mengawal penjualan produk perusahaan di bidang pertanian (sarana dan prasarana pertanian) sekaligus diharapkan dapat mengawal hasil baik jumlah dan kwalitas produksi petani. Pimpinan BPP dalam hal ini perlu melakukan pengawasan terhadap praktek2 penyuluh swasta yang dapat merugikan petani atau penyebaran teknologi yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan pertanian. Penyuluhan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan besar dari pelatihan dan pendidikan. Untuk meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, maka dilakukan pelatihan dengan sistem jemput bola (on the job training) dengan pola widyaiswara yang mendatangi BPP. Serta adanya sinergi penyuluhan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian perlu dilakukan, karena inovasi teknologi tidak ada artinya bila tidak sampai ke petani. Disinilah peran penyuluh sebagai agen perubahan menyampaikan dan memotivasi petani untuk meningkatkan hasil produksinya dengan memanfaatkan inovasi teknologi tersebut.Perubahan jaman dan perkembangan teknologi tidak dapat ditanggapi dengan santai, sudah saatnya penyuluhan dilakukan dengan pendekatan fungsi yakni menjadi agen perubahan bagi petani. Pemanfaatan simluhtan dan cyberextension dapat meningkatkan eksistensi penyuluhan dilapangan. Tidak dapat dipungkiri seluruh data dilapangan berupa luas lahan, kepemilikan lahan, jenis komoditas berasal dari penyuluh, namun perlu peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengolah data tersebut hingga data tersebut dapat dimanfaatkan secara cepat dan akurat. SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) merupakan basis data untuk petani dan kelompok tani. Selain pentingnya fungsi penyuluhan di lapangan, petani memegang peranan pokok dalam kesuksesan pembangunan petanian. Adanya pendidikan, pelatihan untuk meningkatan kualitas serta kemampuan petani, pemerintah juga berupaya untuk membantu petani dan melindungi petani dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain kesulitan memperoleh permodalan, prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Bentuk perlindungan pemerintah kepada petani untuk menjamin keberlangsungan usahatani, dilakukan melalui pemberian subsidi diantaranya subsidi pupuk dan benih. Selama ini pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan berdasarkan sistem tertutup yang pengusulannya dilakukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya kelemahan sehingga masih ditemui adanya penyaluran pupuk subsidi yang kurang tepat sasaran. Dalam rangka mengawal pemberian subsidi bagi petani yang berhak dan untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran, diperlukan adanya instrumen pengendalian yang akurat yang sekaligus sebagai alat pengawasan. Salah satu alternatif untuk melakukan pengendalian subsidi pupuk yaitu dengan memperkenalkan penggunaan kartu tani. Kartu Tani merupakan kartu multifungsi yang memuat informasi petani, lahan, kebutuhan saprotan, informasi panen, maupun sebagai kartu debit untuk penerimaan tabungan, pinjaman, subsidi maupun bantuan. Tentunya informasi tersebut didapatkan melalui identifikasi penyuluh dilapangan dan telah terverifikasi oleh BPP/Dinas Pertanian setempat. Untuk menerapkan dan penyebarluasan penggunaan Kartu Tani, Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (Bank Himbara) akan menyediakan solusi sistem yang terintegrasi dengan kartu. Kartu Tani sebagai akses layanan perbankan memiliki keunggulan single entry, validasi yang berjenjang dan transparan dan dikelola dalam suatu database Sistem Kartu yang memuat data petani secara lebih lengkap. sehingga sistem Kartu Tani dapat diakses oleh Bank penerbit Kartu Tani & Stakeholder seperti Kementerian, PIHC, Bulog, BUMN terkait dan Pemda. Diharapkan melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas BPP, penyuluh dan perlindungan petani, pembangunan pertanian dapat berjalan sehingga kedaulatan pangan dapat terwujud. (RS).