Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

29 November 2019

Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Sumut, Kementan Minta Produsen Siapkan Pupuk Non Subsidi

Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Sumut, Kementan Minta Produsen Siapkan Pupuk Non Subsidi
Foto: Lahan Sawah Padi
29 November 2019

Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Sumut, Kementan Minta Produsen Siapkan Pupuk Non Subsidi

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta produsen pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk non subsidi di daerah yang kekurangan pupuk. Hal ini menyusul kabar kurangnya pupuk di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal itu untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sarwo mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah, sehingga mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah. Hal itu disebabkan saat ini Kementan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam ini. Sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah,” ujar Sarwo Edhy.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi. Hal ini juga disebabkan karena semula alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 jt ton tapi pada tahun ini dikurangi menjadi 8,8 juta ton sehubungan penetapan luas baku lahan sawah yang berkurang dari 7,7 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebenarnya untuk mengatasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP melakukan relokasi pupuk bersubsidi sejak Mei 2019. Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen Nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsidi di Sumatera Utara. Sebab alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam RDKK,” kata Sarwo Edhy.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Apalagi, kata dia, SK Dirjen tersebut sudah di-follow up Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara. Buktinya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditandatangani pada 12 Agustus 2019.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen berikutnya untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumatera Utara. Begitu juga dengan daerah lainnya seperti Sumatera Barat, akan dilakukan hal yang sama,” pungkas Sarwo Edhy. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *