Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

01 July 2020

Berau Lakukan Gerakan Pengendalian Hama Wereng Hijau di Era Pandemi Covid-19

Berau Lakukan Gerakan Pengendalian Hama Wereng Hijau di Era Pandemi Covid-19
Foto : Petani Berau Melakukan Gerakan Pengendalian Hama Wereng Hijau Sekalipun Sedang Pandemi Covid-19.
01 July 2020

Berau Lakukan Gerakan Pengendalian Hama Wereng Hijau di Era Pandemi Covid-19

Pilarpertanian - Hama wereng hijau telah menyerang persawahan yang terletak di desa Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Seluas 5 ha tanaman padi pada areal lahan potensial seluas 147 ha telah diserang wereng hijau, yang mengakibatkan terjadinya pengeringan pada daun.

Adanya laporan dari Petugas Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kecamatan Gunung Tabur, Margono bahwa terdapat tanaman padi di wilayahnya yang terkena hama wereng, maka pertengahan Juni 2020, Dinas Pertanian Kabupaten Berau mengadakan Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) terhadap Hama Wereng Hijau, untuk mencegah meluasnya serangan hama wereng tersebut.

Semangat Kepala Dinas Pertanian Berau untuk segera melakukan Gerakan pengendalian OPT ini tentunya berkat motivasi dari Prof. Dr. Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang selalu disampaikan dalam setiap kesempatan, bahwa “Pertanian tidak boleh berhenti”. Sekalipun saat ini sedang pandemic Covid-19, kita sebagai masyarakat pertanian harus tetap melakukan kegiatan pertanian, termasuk Gerakan Pengendalian OPT.

Gerakan pengendalian OPT ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Berau drh Mustakim, Kabid Pertanian Ir. H. Zulkifli, PPL WKPP Gunung Tabur Hermi Ervina, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Padat Karya Purnomo, dan POPT Margono. Selaku POPT, Margono menjelaskan bahwa Wereng Hijau adalah salah satu hama padi yang paling berbahaya dan merugikan.

Serangan Wereng HIjau ini gejala awalnya tidak terlihat karena tanaman padi terlihat hijau padahal pada areal tanaman sudah ada populasi Wereng Hijau. Wereng Hijau ini menyerang tanaman dengan cara menusuk menghisap cairan tanaman sehingga tanaman yang terserang akan mengering/hopper-burn.

Dijelaskan pula bahwa pengenalan cara hidup dan siklus hidup hama ini penting untuk diketahui agar ditemukan cara pengendalian yang tepat. Apabila ditemukan populasi Wereng Hijau, perlu segera dikendalikan sebelum serangan meluas. Pengamatan pada pangkal batang dilakukan secara intensif dan rutin maksimal 3 hari sekali. Apabila jumlah wereng hijau yang ditemukan 7-9 ekor per rumpun, perlu segera diatasi dengan pestisida baik secara hayati maupun kimiawi. Wereng Hijau menyerang pada setiap fase pertumbuhan sejak fase persemaian sampai tanaman vegetatif. Apabila populasi tinggi, maka tanaman fase generatif bisa terserang.

Selama ini masyarakat sudah melakukan pengendalian dengan pestisida, namun hasilnya tidak sesuai harapan karena ketidakpahaman masyarakat tentang pestisida dan cara pengaplikasiannya di lapangan. Menurut UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 20 ayat 1 bahwa Perlindungan Tanaman dilaksanakan dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu, dimana pestisida merupakan alternatif terakhir. Dalam pengaplikasian pestisida, harus menerapkan 5 tepat yaitu tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat waktu, tepat cara dan tepat jenis.
Selanjutnya penggunaan pestisida tidak boleh terus menerus dengan alasan musuh alami bisa ikut mati sehingga hama menjadi merajalela karena telur-telur hama tidak mati, sehingga akan terjadi ledakan serangan hama.

Pada kesempatan tersebut, pengendalian dilakukan baik di penangkaran benih maupun di pertanaman padi yang baru berumur 2 minggu setelah tanam. Untuk persemaian, diberikan Furadan, sedangkan untuk pertanaman diberikan Aploid 10 WP.

Diharapkan setelah adanya gerakan pengendalian ini masyarakat bisa mengerti tentang siklus hidup Wereng Hijau sehingga bisa dikendalikan sebelum tanaman mongering yang bisa menyebabkan gagal panen. Disamping itu, para petani dapat mengaplikasikan pestisida dengan benar sehingga bisa menghasilkan produksi yang optimum, dan dapat memberikan dukungan terhadap kecukupan pangan bagi 267 juta jiwa masyarakat Indonesia, seperti yang cita-citakan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Sri Wiji Astuti/BB)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *