Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

13 November 2019

BKP Kementan Bahas Rancangan Inpres untuk Perkuat Cadangan Beras Pemerintah Daerah

BKP Kementan Bahas Rancangan Inpres untuk Perkuat Cadangan Beras Pemerintah Daerah
13 November 2019

BKP Kementan Bahas Rancangan Inpres untuk Perkuat Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten/kota, maupun desa wajib menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sesuai amanat UU Pangan No. 18/2012 dan PP No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi dalam Rakor Pembahasan Rancangan Inpres tentang Percepatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Daerah di Bogor, Selasa (12/11/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dijelaskan Agung, hasil evaluasi komitmen terhadap penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) sebagai implementasi dari CPPD, sampai November 2019, baru 27 Pemerintah Provinsi dan 216 Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki CPPD/CBPD dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada, meskipun CBPD yang dimiliki masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota masih di bawah target ideal. Sedangkan 75.436 Desa belum memiliki CBPD Pemerintah Desa.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Memahami kondisi tersebut, atas arahan Menteri Pertanian, BKP menginisiasi penyusunan Rancangan Inpres tentang Percepatan Penyelenggaraan CBPD guna mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa mengalokasikan APBD dan Dana Desa untuk CBPD di wilayahnya,” ujar Agung.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Risfaheri. “Penerbitan Inpres ini diharapkan dapat menggerakkan para Kepala Daerah dan Desa akan pentingnya CBPD dan mengalokasikan APBD dan Dana Desa untuk penyelenggaraan CBPD di wilayahnya guna memperkuat ketahanan pangan,” ujar Risfaheri.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Risfaheri juga mengungkapkan, bahwa cadangan pangan selain beras diperbolehkan bagi daerah terutama desa berdasarkan pangan pokok utama setempat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
CBPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Salah satu kelebihan CBPD adalah apabila terjadi bencana alam atau sosial di wilayahnya, Kepala Daerah dan Desa dapat dengan segera memberikan bantuan kepada masyarakatnya karena keputusannya ada di Pimpinan Daerah. Berbeda halnya bila daerah meminta bantuan bencana alam dari alokasi Cadangan Beras Pemerintah Pusat (CBPP), Pimpinan Daerah harus mengeluarkan pernyataan tanggap darurat dan mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu kepada Menteri Sosial.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Turut hadir dalam Rakor dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, dan Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan CBPD, sedangkan Kemendes dan PDTT diharapkan dapat berperan dalam menetapkan kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Desa. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *