Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

21 May 2019

Capaian Kinerja Ditjen PSP Kementan Hingga Kuartal I-2019

Capaian Kinerja Ditjen PSP Kementan Hingga Kuartal I-2019
21 May 2019

Capaian Kinerja Ditjen PSP Kementan Hingga Kuartal I-2019

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Selama tahun 2015 hingga April 2019, banyak program yang dijalankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan). Semuanya difokuskan untuk mendukung pembangunan empat sub sektor komoditas pertanian. Yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Diantaranya Pengembangan dan Pengolahan Air Irigasi, Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Pengembangan Pemanfaatan Lahan Rawa, cetak sawah, pupuk subsidi, dan Asuransi Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kegiatan yang telah dilaksanakan Ditjen PSP ini cenderung memberikan dampak pada peningkatan produktivitas dan peningkatan Indeks Pertanaman (IP). Sehingga diharapkan mampu memberikan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi petani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu, Ditjen PSP juga mendukung pengembangan sistem mekanisasi pertanian melalui kebijakan pengembangan, pengawasan dan kelembagaan alat dan mesin pertanian yang sesuai dengan arah pembangunan pertanian, dan pengembangan pemanfaatan lahan rawa melalui kegiatan optimasi lahan rawa pasang surut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Air Irigasi, Ditjen PSP melakukan rehabilitasi jaringan irigasi, irigasi perpompaan serta pengembangan embung/dam parit/long storage.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Di sektor Direktorat Pembiayaan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga menunjukkan progress positif. Pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta (enam juta rupiah) per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan), dengan Premi Rp. 180.000/Ha dimana Rp. 36.000 ditanggung petani dan Rp. 144.000 ditanggung pemerintah. Sementara AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp. 7 juta per ekor jika hilang. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *