Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

14 February 2018

E-Cert Percepat Dokumen Ekspor Lima Hari Jadi Satu Menit

E-Cert Percepat Dokumen Ekspor Lima Hari Jadi Satu Menit
14 February 2018

E-Cert Percepat Dokumen Ekspor Lima Hari Jadi Satu Menit

Pilarpertanian - Pilar – Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini tandatangani _Implementing Arrangement for the Exchange of Electronic Certification_ (eCert) antara Indonesia dan Australia di Melbourne Australia, Rabu (14/2/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Pertukaran e-Cert Indonesia – Australia ini akan memangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu waktu 5 bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari 1 menit”, kata Banun melalui siaran pers dari Melbourne Australia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurutnya, dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border, selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Banun yang bertindak selaku co-chair Pertemuan Bilateral Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 antara Indonesia dan Australia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pertemuan tahunan kerjasama Indonesia dan Australian adalah untuk membahas kerja sama seputar pertanian, pangan dan kehutanan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pihak Australia diwakili oleh Louise Van Meurs dari Departement of Agriculture and Water Resources Australia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan telah ditandatanganinya e-Cert oleh Indonesia dan Australia, kedepan akses pasar komoditas pertanian dapat dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua negara.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu, e-Cert dapat mempercapat proses di _border clereance_ di pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) dapat segera di release.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Proses pertukaran e-Cert Indonesia dan Australia telah disetujui pada pertemuan WGAFFC ke-19 di tahun 2016 yang lalu. Dan setelah melalui proses harmonisasi serta uji coba kedua sistem yang diterapkan oleh masing-masing negara, maka pada pertemuan WGAFFC ke-21 tahun 2018 ini dapat dilakukan lauching pertukaran eCert kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Banun memastikan, sejak hari ini, pengiriman komoditas pertanian baik dari Indonesia maupun dari Australia sudah dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke Indonesia maupun Australia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pertukaran saat ini khusus untuk eCert phitosanitari atau tumbuhan. Dalam waktu dekat Banun Harpini menyatakan bahwa pihaknya segera kembangkan untuk pertukaran eCert bagi komoditas lainnya seperti hewan dan produk hewan.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *