Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

10 January 2020

Efektifkan Koordinasi Distribusi Pupuk, DPR Apresiasi Kementan

Efektifkan Koordinasi Distribusi Pupuk, DPR Apresiasi Kementan
Foto : Pupuk yang akan didistribusikan oleh Kementan
10 January 2020

Efektifkan Koordinasi Distribusi Pupuk, DPR Apresiasi Kementan

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Komisi IV DPR mengapresiasi upaya koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan) guna membenahi distribusi pupuk subsidi yang terhambat di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Masalah distribusi pupuk subsidi memang tidak bisa jalan sendirian (Kementan). Memerlukan koordinasi dengan instansi dan pengambil kebijakan lainnya,” ujar anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Diketahui sebelumnya, Kementan telah menerbitkan Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam Permentan tersebut, dijelaskan bahwa produsen pupuk harus cepat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah untuk mengalokasikan pupuk subsidi sesuai kebutuhan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Begitu juga dengan Dinas Pertanian di daerah supaya tidak memperlambat terbitnya SK ke produsen agar penyaluran pupuk subsidi cepat dilaksanakan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kembali menyikapi distrubusi pupuk subsidi, Luluk mengungkapkan, kebijakan Kementan dalam regulasi itu dapat juga dinilai sebagai cara menyederhanakan birokrasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Langsung diperintahkan ke produsen untuk penyalurannya. Pemerintah daerah diminta juga mempercepat izin produsen pupuk untuk penyaluran,” ucap Luluk.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lainnya disebutkan Luluk, ke depannya dapat juga diterapkan sinergi antara produsen pupuk dengan BUMDesa untuk penyaluran sehingga mencegah gejolak harga di pasaran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Beberapa daerah seperti di Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Bali dan Sumatera Barat, diinformasikan mengalami kekurangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pihak Kementan sebelumnya juga telah menetapkan kebijakan memanfaatkan Kartu Tani untuk pendataan guna memperoleh pupuk subsidi pada tahun 2020.(DYN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *