Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

19 July 2022

Jaga Ternak Kita Wujudkan Sulawesi Bebas PMK

Jaga Ternak Kita Wujudkan Sulawesi Bebas PMK
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Maringka Saat Melakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Wilayah Sulawesi.
19 July 2022

Jaga Ternak Kita Wujudkan Sulawesi Bebas PMK

Pilarpertanian - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan jajaran Pemda Prov dan Kab/Kota se-Sulawesi.

Irjen Kementan, Jan Maringka mengatakan bahwa penanganan PMK harus berjalan bersama agar efektif dan sesuai dengan prosedur yang ada. Di antaranya, membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota-lintas provinsi.

Terkait hal ini, Jan Maringka telah menugaskan para Inspektur untuk turun langsung memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta agar mematuhi SOP yang ada di wilayah Sulawesi mulai dari ujung utara s.d selatan.

“Kami monitoring secara langsung dan mengevaluasi semua POSKO di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Semua harus terintegrasi,” ujarnya.

Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK se-Sulawesi yang bertempat di Balai Penelitian Tanaman Serealia Maros pada hari Minggu tanggal 17 Juli yang dihadiri langsung dan virtual oleh para Satgas Penanganan PMK Provinsi/Kabupaten. Di antaranya Kepala Dinas Peternakan, POLDA Sulsel dan Kasdam XIV 1442 Sulsel.

Sementara itu, berdasarkan data perkembangan kasus PMK per tanggal 17 Juli 2022, terdapat 10 kabupaten di Provinsi Sulsel yang tertular PMK, antara lain ternak sakit 558 ekor, potong bersyarat 14 ekor, mati 10 ekor, sembuh 53 ekor dan sisa kasus 481 ekor, sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 781 ekor.

“Kebijakan Bapak SYL Menteri Pertanian untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK antara lain melalui pemotongan bersyarat, pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK, pengobatan, biosecurity dan pembatasan lalulintas ternak, pendepopulasian dan komunikasi informasi edukasi (KIE) serta pemberian kompensasi dan bantuan,” katanya.

Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK di antara sesama peternak, sehingga mereka bisa memperkecil resiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Pulau Sulawesi dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap penyakit PMK.

Karena itu, kata Jan, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan karena wabah dapat menyebar secara cepat melalui arus transportasi daging dan ternak terinfeksi serta melalui udara (airborne).

“Kedua pengendaliannya sulit dan kompleks karena membutuhkan biaya vaksinasi yang sangat besar serta pengawasan lalu lintas yang ketat. Karena itu, sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk jaga pangan kita, menjaga ternak kita untuk mewujudkan Sulawesi Bebas PMK” ujarnya.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *