Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

22 March 2020

Kebijakan Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombay Cacat Hukum

Kebijakan Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombay Cacat Hukum
Foto : Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi.
22 March 2020

Kebijakan Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombay Cacat Hukum

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 sehingga pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI). Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada surat yang disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang relaksasi impor bawang putih tidak memerlukan RIPH.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Namun demikian, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI adalah perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut. Cacat hukum kebijakan Mendag membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada Presiden yang sampai belum keputusan presiden soal itu,” demikian dijelaskan Gandhi di Jakarta, Minggu (22/3).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Gandhi menjelaskan surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan Presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih,” bebernya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Impor bawang putih dan bombay WAJIB TETAP memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Gandhi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombay sejumlah 195.832 ton.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton/bulan dan bawang bombay 10.000-11.000 ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombay. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *