Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

20 April 2020

Kebijakan PSBB Tak Hambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kebijakan PSBB Tak Hambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Foto : Pengecekan pupuk bersubsidi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar
20 April 2020

Kebijakan PSBB Tak Hambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pilarpertanian - Kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dipastikan masih aman meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena Covid-19. Pasalnya, pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor hingga kios-kios masih berjalan lancar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kasi Saprodi Permodalan Pemasaran Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Herman Widiono mengatakan, untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur. Meski saat ini pandemi Covid-19, namun soal pupuk bersubsidi tidak ada perubahan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Herman menjelaskan, rata-rata saat ini petani sudah tutup tanam. Sehingga kebutuhan petani terhadap pupuk sangat kecil. Bahkan diprediksi pada bulan depan sudah memasuki masa panen raya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kita sudah melakukan pengecekan langsung pendistribusian pupuk bersubsidi, mulai dari distributor, kios, hingga kelompok tani. Semuanya masih lancar, karena mewabahnya virus corona juga bertepatan saat petani sudah tidak terlalu membutuhkan pupuk,” kata Herman, kemarin Minggu (19/4).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk tahun ini, kata Herman, alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Blitar mencapai 69.413 ton, baik pupuk urea, sp-36, za, NPK, dan organik. Jika nantinya permintaan tinggi dan diperkirakan ada kekurangan, pihaknya akan mengusulkan kembali ke Pemerintah Pusat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saat ini harga eceran tertinggi pupuk bersusidi, yakni untuk urea Rp. 1.800 perkilogram, kemudian SP-36 Rp. 2 ribu perkilogram, Za Rp. 1.400 perkilogram, NPK Rp. 2.300 perkilogram, dan organik Rp. 500 perkilogram,” imbuhnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjamin penerapan PSBB tidak akan mengganggu penyaluran pupuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah masuk masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu dikarenakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional,” kata Mentan SYL.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu,” ungkap Mentan SYL.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, dalam memasuki masa tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 1.447.616 ton yang terdiri dari 745.337 ton Urea, 374.232 ton NPK, 115.992 ton SP-36, 137.390 ZA dan 74.725 ton organik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Stok tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi memasuki masa tanam awal tahun ini. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut cukup untuk kebutuhan tiga bulan ke depan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sarwo Edhy menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jumlah stok dijaga untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasinya yang dapat dilihat dari e-RDKK” ungkap Sarwo Edhy.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa sesuai Permentan 10 Tahun 2020 pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. Kelompok Tani tersebut wajib menyusun e-RDKK dan petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau peternakan dengan luasan paling luas 2 tiap musim tanam. Sedangkan untuk petani (petambak) yang melalukan usaha sektor budidaya perikanan dengan luasan paling luas 1 ha setiap musim tanam.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” pungkas Sarwo Edhy.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *