Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

24 August 2018

Kementan Minta Pelaku Usaha Gandeng Peternak Untuk Bangun Persusuan Nasional

Kementan Minta Pelaku Usaha Gandeng Peternak Untuk Bangun Persusuan Nasional
24 August 2018

Kementan Minta Pelaku Usaha Gandeng Peternak Untuk Bangun Persusuan Nasional

Pilarpertanian - Pilar – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional. Tujuanya agar produk susu Indonesia memiliki daya saing tinggi sehingga mensejahterakan peternak.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya meminta kepada integrator dan IPS untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada rapat membahas nasib persusuan nasional di Bandung, Jumat (24/8/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hadir dalam rapat tersebut seluruh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebelumnya Ketut juga telah meminta pelaku usaha untuk gandeng peternak pada acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri yang digelar di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketut mengungkapkan selama satu minggu ini berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya hari ini ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Di sini saya ingin mengkomunikasikan dengan integrator, IPS (red.Industri Pengolahan Susu), koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya,” sebutnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ia menegaskan perubahan peraturan tersebut bukan karena adanya tekanan dari Amerika, namun karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Jadi, perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sehingga Indonesia harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ujar Ketut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut dia jelaskan, adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurutnya, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pulau Jawa katanya merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah. “Ternyata permasalahan yang di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang,” terangnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, secara tegas Ketut meminta kepada integrator dan IPS agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak yang merupakan bentuk dari komitmen dan integritas terhadap bangsa.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kementan saat ini terus menghimbau agar para pelaku usaha (Integrator dan IPS) untuk dapat menyerap susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Hidup harus saling menolong, tolonglah peternak yang saat ini sedang menjerit, bermitralah dengan peternak,” imbaunya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang, sehingga kita diketawakan oleh bangsa lain. Gunakan hasil dari peternak kita, dan buatlah kemitraan dengan peternak atau Gabungan Kelompok Ternak atau Koperasi,” tandas tandasnya.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *