Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

25 March 2019

Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan

Kementan Musnahkan  Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan
25 March 2019

Kementan Musnahkan Benih Sayur Impor Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan Orang Utan

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian menggelar pemusnahan komoditas pertanian impor ilegal yang masuk melalui jalur udara. Pemusnahan ini digelar karena komoditas itu tidak memiliki kelayakan masuk wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil, menjelaskan komoditas ini tidak layak karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai undang-undang no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Yang kami musnahkan antara lain benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 Kg, 595 batang dan 162 kemasan dari produk hasil tanaman,” kata Ali di Instalasi Karantina Balai Besar Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (24/3).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara komoditas produk hewan yang juga dimusnahkan diantaranya adalah daging, telur, sosis dan produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jamil mengatakan bahwa komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Langkah ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di bandara Soekarno Hatta,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Ali Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, menjelaskan seluruh komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 50 tangkapan di terminal kedatangan internasional.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, Imam menghimbau kesadaran dan peran serta masyarakat, khususnya yang baru pulang dari luar negeri bisa lebih optimal ketika membawa barang komoditas pertanian baik produk hewan maupun produk tumbuhan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Paling tidak, masyarakat bisa memastikan bahwa barang-barang yang dibawa itu sehat dan selalu dilaporkan kepada petugas karantina di bandara Soekarno Hatta. ini perlu dilakukan supaya ketahanan pangan Indonesia tetap berdaulat,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Adapun dalam pemusnahan ini turut dihadiri jajaran instansti terkait yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Kombata), Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten serta para pemilik barang.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran karantina pertanian untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan di Bali
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Di tempat lain, di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandar Udara setempat berhasil mencegah penyelundupan anak Orang Utan oleh turis asal Rusia berinisial ZA, Sabtu (23/3).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara menjelaskan penyelundupan ZA tergolong rapih sekaligus sadis karena anak orang utan tersebut sudah dibius sebelum dimasukan kedalam keranjang kecil.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ini tergolong sadis karena dia juga memasukan kedalam koper. Tapi kami berhasil membongkor setelah gerak geriknya mencurigakan. Jadi, rencanaya tersangka akan transit di Korea karena di sana akan di tambahi lagi obat biusnya, lalu melanjutkan perjalanan ke Russia,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Putu mengaku sempat kaget bahkan tak berani membuka koper tersebut di ruang keberangkatan karena khawatir anak orang utan itu berprilaku agresif. Tapi berkat kesigapan semua petugas, termasuk AVSEC yang berjaga di lokasi, binatang ini berhasil dievakuasi dengan baik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jadi, selain karena anak orang utan ini termasuk jenis yang dilindungi, terdapat juga tokek dan kadal yang tidak disertai Health Certificate dari Karantina. Selanjutnya semuanya kami tahan,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara saat dimintai keterangan, tersangka ZA mengaku telah membeli anak orang utan ini seharga 300 dollar USA dari seseorang. Dia juga menyesal karena telah memberikan tablet bius kepada anak orang utan jantan yang masih berumur 2 tahun ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Penyelundupan ini melanggar UU Karantina no 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara dan denda 150 juta” tandas I Putu.(RS).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *