Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

17 February 2017

Ketua Umum KTNA Winarno Tohir : Sebaiknya Kearifan Lokal Sistem Penangkapan Ikan Diatur Oleh Pemerintah Daerah

Ketua Umum KTNA Winarno Tohir :  Sebaiknya Kearifan Lokal Sistem Penangkapan Ikan Diatur Oleh Pemerintah Daerah
17 February 2017

Ketua Umum KTNA Winarno Tohir : Sebaiknya Kearifan Lokal Sistem Penangkapan Ikan Diatur Oleh Pemerintah Daerah

Pilarpertanian -  
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pilar-Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Winarno Tohir mengusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, agar kearifan lokal sistem penangkapan ikan di setiap daerah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Usulan ini disampaikan oleh Winarno sehubungan dengan keberatan dari nelayan Bagan Sumatera Barat terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Keberatan nelayan Bagan Sumatera Barat disampaikan oleh perwakilan para nelayan Sumbar kepada Winarno Tohir, Kamis (16/2/2017) di Hotel Bumi Minang-Padang, menjelang Pembukaan Rembug Madya Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasiomal-2017, yang berlangsung sampai tanggal 18 Februari 2017.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Winarno, Bagan perahu di Sumutera Barat merupakan kearifan lokal (budaya lokal) cara penangkapan ikan yang sudah dilakukan oleh nelayan sejak zaman nenek moyang mereka. Oleh sebab, pemerintah harus melindungi dan menjaga sistem penangkapan ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Dalam otonomi daerah, peraturan pemerintah dan peraturan menteri, mestinya tidak perlu terlalu jauh mengatur urusan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Memang urusan dibidang kelautan dan perikanan tangkap masuk dalam urusan antar daerah dan provinsi, tapi Permen KP 71/2016 tersebut sudah terlalu jauh mengatur, sampai kepada ukuran waring dan lampu bagan diatur”, katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Bagan perahu adalah salah satu jenis alat tangkap ikan yang termasuk dalam klasifikasi jaring angkat dari jenis bagan yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Alat tangkap ini pertama kali diperkenalkan tahun 1950an. Bagan perahu menggunakan lampu, memiliki bentuk lebih ringan dan sederhana, dapat menggunakan satu atau dua perahu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pada awalnya lampu yang dipergunakan untuk bagan adalah petromaks atau lampu gas, namun seiring dengan perkembangan teknologi dan sulitnya untuk mendapatkan bahan bakar minyak serta untuk memudahkan pekerjaan, maka belakangan ini peran lampu petromaks sudah digantikan dengan tenaga listrik/gen set atau bateray yang berfungsi untuk memberi cahaya diatas alat atau bola lampu untuk menarik perhatian ikan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pemerintah daerah Sumatera Barat, melalui Dinas Perikanan Provinsi telah berupaya mensosialisasikan Permen KP No.71/2016 tersebut. Namun nelayan Bagan Sumatera Barat sangat sulit melaksanakan Permen KKP tersebut terutama untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa mesh size bagan perahu diatas 30 GT berukuran 2,5 inch lebih.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mereka juga berkeberatan terhadap Pasal 27 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa ABPI lampu bagi bagan berperahu besar ukuran lebih dari 30 GT adalah sama atau dibawah 16.000 watt. Sedangkan pada saat ini nelayan bagan berperahu masih memakai waring berukuran 4 mm dan dengan lampu sebesar 30.000 watt.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Nelayan dan pemilk bagan berperahu Sumbar sangat sulit untuk mengganti waring yang dipakai saat ini dengan ukuran jarring yang diatur di dalam Permen KP 71/2016 tersebut, karena kalau mereka memakai ukuran jarring 2,5 inch, maka dipastikan mereka akan sulit mendapatkan hasil tangkapan yang diharapkan, begitu juga dengan ukuran kekuatan lampu yang mereka nilai sangat kecil, sehingga gerombolan ikan tidak akan tertarik untuk mendekati kapal bagan tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan diberlakukannya Permen KP 71/2016 ini, nelayan Sumbar banyak yang menganggur, karena mereka takut ditangkap jika menangkap ikan di laut, sehingga mereka sekarang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
 Untuk mencari solusi, Gubernrur Sumatera Barat Irwan Prayitno, tanggal 13 Februari 2017 telah berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikan untuk mengusulkan agar Permen KP 71/2016 tersebut direvisi kembali.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
 Agar dapat memahami kondisi nelayan bagan berperahu di Sumatera Barat saat ini, Gubernur Sumbar melalui surat tersebut juga sudah meminta kesediaan Meteri Susi dan Menko Kemaritiman untuk menerima perwakilan nelayan bagan Sumbar guna ber-audiensi untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi. Tapi, sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari kedua pejabat pemerintahan tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Bahkan dalam pertemuan dengan Ketua KTNA tersebut, perwakilan nelayan ini sudah menyampaikan niatnya untuk melakukan demontrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, tapi dapat dicegah oleh Winarno. Dia, menyarankan agar lebih baik mencari solusi secara musyawarah. Dan dalam waktu, dia akan melakukan pendekatan dengan pejabat di KKP dan Komisi IV DPR-RI, ungkapnya (RS).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *