Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

24 March 2020

Membangun Ketahanan Pangan Nasional Oleh Eddy Suntoro

Membangun Ketahanan Pangan Nasional Oleh Eddy Suntoro
Foto: Laporan Badan Ketahanan Pangan, Eddy Suntoro.
24 March 2020

Membangun Ketahanan Pangan Nasional Oleh Eddy Suntoro

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia, karena itu pemenuhannya harus selalu tersedia, baik dalam jumlah, mutu, bergizi seimbang, aman, halal dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Jika terjadi masalah pangan, dikhawatirkan tidak hanya menggangu pembangunan sumber daya manusia, tetapi dapat mempengaruhi sendi-sendi pembangunan lain, baik ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan lainnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mengingat pentingnya masalah pangan, dalam upaya membangun ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi pangan di dalam negeri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dari produksi sendiri.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai kegiatan seperti peningkatan produksi tanaman pangan berbasis korporasi, pengembangan kawasan hortikultura berbasis daya saing, gerakan peningkatan produksi, nilai tambah, dan daya saing perkebunan, pengentasan daerah rentan rawan pangan (family farming) pertanian masuk sekolah, diversifikasi pangan, distribusi dan pengendalian harga pangan dan lain-lain. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan ketersediaan dan kecukupan pangan masyarakat terpenuhi. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Undang-Undang ini ketahanan pangan diartikan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelajutan. Memperhatikan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan, untuk membangun dan memperkokoh ketahanan Pangan nasional perlu sinergisme dari berbagai kepentingan, termasuk dari pimpinan daerah. Hal ini penting, mengingat Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi dan 514 daerah (416 kabupaten dan 98 kota), sehingga sangat bervariasi kondisi ketahanan pangannya, karena tidak semua wilayah merupakan daerah sentra produksi pangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jika ketahanan pangan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) kuat, dan semua masyarakat terpenuhi kebutuhan pangannya, ketahanan pangan daerah itu pun semakin kuat, dan akan memperkokoh ketahanan pangan nasional sebagaimana diharapkan. Sebaliknya, jika ketahanan pangan di suatu daerah ada yang lemah, dan tidak segera diatasi, selain dapat menghambat pembangunan sumberdaya manusia, juga bisa mempengaruhi ketahanan pangan daerah dan nasional.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, para pemimpin daerah (gubernur, bupati/walikota) harus menempatkan pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan di daerahnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam konteks ini sangat menarik apa yang dikatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika memberikan pengarahan dihadapan para Kepala Dinas Ketahanan Pangan seluruh Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan di Jakarta beberapa waktu lalu, yang menghimbau para Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar memperhatikan ketersediaan pangan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Langkah ini penting dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan, mengingat saat ini dunia sedang digoncang wabah virus Corona. Berhenti dulu politik-pokitiknya, berhenti dulu dengan status yang dimiliki. Pikirkan perut rakyat dan pastikan pangan mereka tersedia. Saya membantu jika butuh bantuan,” ujar Menteri Pertanian yang juga Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan. (Pilarpertanian.com 10 Maret 2020 : Mentan Syahrul : Focus Utama Kita Menjamin Pangan Rakyat Tercukupi).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mulai dari Daerah
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam upaya membangun ketahanan pangan saat ini dan kedepan, tidak sedikit tantangan dan masalah yang timbul dan dihadapi, antara lain konversi lahan pertanian ke non pertanian, semakin berkurangnya tenaga kerja di sektor pertanian, perubahan iklim yang sulit diprediksi, distribusi pangan yang masih panjang, perdagangan bebas dan sebagainya. Mengingat pembangunan ketahanan pangan nasional merupakan agregasi dari ketahanan pangan di daerah, maka ketahanan pangan nasional harus dimulai dari daerah. Untuk itu beberapa masalah di atas harus dapat dicarikan solusinya oleh pimpinan daerah. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan pimpinan daerah (gubernur, bupati/walikota) untuk memperkuat pembangunan ketahanan pangan yaitu, Pertama, memantau ketersediaan pangan. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan memantau ketersediaan pangan di daerahnya, apakah sudah mencukupi kebutuhan atau harus didatangkan kekurangannya dari daerah lainnya. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa stok pangan di suatu daerah benar-benar aman, dan masyarakat tidak perlu khawatir. Monitoring ketersediaan bahan pangan ini sangat penting dilakukan ditengah terjadinya pandemi virus corona, dan menjelang puasa ramadhan serta idul fitri beberapa bulan kedepan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kedua, memantau harga pangan. Walaupun ketersediaan pangan cukup, namun harga pangan harus dipastikan bisa stabil, sehingga terjangkau daya beli masyarakat. Monitoring stok dan harga pangan ini sangat penting dilakukan, karena bahan pangan tersebut harus didistribusikan ke berbagai wilayah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jika mata rantai distribusi terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menaikan harga jual bahan pangan. Untuk itu, pemerintah daerah harus dapat memperpendek rantai distribusi pangan, dengan memperlancar arus distribusi barang, mengawasi terjadinya pungutan liar, dan mengaktifkan pasar tani yang sudah dibangun di daerah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketiga, mengawasi terjadinya konversi lahan pertanian ke non pertanian. Untuk itu, pemerintah daerah selain perlu memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dengan menetapkan lahan-lahan pertanian produktif tidak boleh dikonversi, juga harus berani memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan konversi lahan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan regulasi lainnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Keempat, membangun cadangan pangan pemerintah daerah. Untuk menjamin tersedianya pangan yang cukup dan stabilitasi harga, pemerintah daerah harus memiliki Cadangan Pangan Pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi oleh Gubernur dan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota melalui Peraturan Daerah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah untuk Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dengan adanya cadangan pangan pemerintah daerah, maka ketahanan pangan daerah akan semakin kokoh, karena tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga bisa untuk penanganan kontingensi akibat bencana, stabilitasi harga melalui operasi pasar dan sebagainya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kelima, optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. Hal yang tidak kalah penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah adalah, pentingnya optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian. Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki 10,3 juta hektare lahan pekarangan. Jika saja potensi lahan ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan menanam aneka tanaman pangan, buah-buahan, sayuran dan tanaman obat, dapat dipastikan selain dapat untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam hal ini, Badan Ketahanan Pangan sudah mengembangkan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL/Pertanian Pangan Lestari) yang dikembangkan tidak hanya oleh Kelompok Wanita Tani, tetapi juga masyarakat, juga ada Pertanian Masuk Sekolah dengan memanfaatkan minimal 500 meter lahan pekarangan/sekolah, sedangkan untuk perkantoran dikembangkan Obor Pangan Lestari yang banyak dicontoh masyarakat sekitarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Keenam, diversifikasi pangan. Untuk memperkuat ketahanan pangan, diversifikasi pangan mutlak dilakukan oleh setiap orang, karena selain dapat mencukupi kebutuhan pangan, tetapi ketergantungan pada beras sebagai pangan pokok juga bisa dikurangi dengan mengkonsumsi pangan yang lebih beragam, bergizi seimbang dan aman. Hal ini sangat penting untuk memperbaiki gizi masyarakat, agar bisa lebih aktif, produktif setiap harinya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketujuh, Pemberdayaan Petani. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian sangat penting diberdayakan. Untuk itu, selain perlu diperkenalkan dengan teknologi pertanian modern dan teknologi informasi berbasis internet. Para petani juga diharapkan dapat mengakses permodalan dengan mudah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam hal ini Kementerian Pertanian telah memberikan fasilitas pembiayaan dari pengembangan pertanian melalui Kredit Usaha Rakyat. Untuk itu Pemerintah Daerah dan Dinas terkait bisa membantu mensosialisasikan dan melakukan pendampingan agar petani dapat bantuan permodalan dengan mudah dan murah untuk mengembangkan usahanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kedelapan, koordinasi lintas Dinas/Badan. Gubernur, Bupati/Walikota sebagai pimpinan daerah perlu melakukan koordinasi dan sinergitas, baik dengan Organisasi Pemerintah Daerah (Dinas/Badan), maupun dengan Dolog, Perguruan Tinggi, Satgas Pangan dan lainnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Koordinasi ini sangat penting untuk memetakan masalah ketahanan pangan di daerah dan mencari solusi bersama-sama sehingga ketahanan pangan didaerah semakin kokoh.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal yang tidak kalah penting dilakukan adalah perlunya publikasi dan komunikasi yang benar yang dilakukan petugas hubungan masyarakat, melalui berbagai saluran media massa, sehingga memberikan optimisme kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun ketahanan pangan di daerah. (ES/OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *