Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

17 November 2019

Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan Untuk Kedaulatan Pangan

Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan Untuk Kedaulatan Pangan
17 November 2019

Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan Untuk Kedaulatan Pangan

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen meningkatkan produksi guna menjamin ketersediaan pangan nasional, salah satunya dengan tak membiarkan adanya alih fungsi lahan. Dengan demikian, Indonesia bisa berdaulat pangan bahkan bisa mengekspor atau mencukupi kebutuhan pangan dunia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan ini dengan lebih awal merampungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi variabel utama menahan laju alih fungsi lahan, sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera,” demikian diungkapkan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kuntoro menyatakan selama ini pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalih fungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Di era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo aturan akan diterapkan dengan serius. Terbukti, Pak Menteri Syahrul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi sepakat untuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional,” bebernya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu, Kuntoro menyebutkan Kementan melakukan pengawalanan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Alhasil, nantinya UU 41/2009 dan peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. Komitmen dan sinergi semua pihak yakni pemerintah pusat dan daerah menjadi modal utama menekan konversi lahan,” sebutnya. Check https://mypornleeks.com/tag/vlxx/.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya, Kuntoro menekankan bahwa Kementan hingga saat ini secara konsisten pemberian insentif kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani berupa sarana dan prasarana pertanian yang telah terintegrasi dalam program dan kegiatan-kegiatan Kementan. Upaya ini untuk memberikan semangat kepada petani agar terus menjalankan atau tidak meninggalkan usaha budidaya pertanian sehingga alih fungsi lahan tidak dilakukan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Petani pun mendapat pendampingan dan berbagai bantuan input produksi serta jaminan harga sehingga lahan pertanian terus dijaga,” tegas Kuntoro.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Komitmen Cegah Alih Fungsi Lahan
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam berbagai kesempatan, Mentan Syahrul menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani melalui pemberian bantuan benih, alat mesin pertanian, asuransi pertanian, kredit usaha dan berbagai implementasi teknologi serta kepastian harga jual petani. Namun memperbaiki sistem melalui pembenahan data atau single data merupakan langkah awal untuk mencegah alih fungsi lahan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Data pertanian itu harus satu. Data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya harus sama, termasuk data lahan dan produksi,” tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” tambah Syahrul.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Melansir BPS 2018, luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektare. Data ini diambil menggunakan citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA). Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare (BPS, 2013).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Karena itu, dalam 100 hari ini kami di Kenentan ingin memiliki kejelasan lahan yang akan panen di mana saja, seperti apa kemampuan kita. Kita kan harus jamin bisa beri makan 267 juta,” cetusnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Pemerintah daerah, saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” pinta Syahrul.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Namun demikian, Syahrul tak menampik jika konversi itu juga bisa dilakukan. Tapi menurutnya harus ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Syaratnya memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut,” terangnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Terpisah, akademisi dari Universitas Tangjungpura (Untan), Radian memberikan acungan jempol terhadap ketegasan Mentan Syahrul yang memberikan perlawanan keras pada aktivitas alih fungsi lahan. Sebab, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kerugian pertama, sebut Radian, alih fungsi lahan pertanian bakal membuat kesejahteraan petani menurun. Akibatnya bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kemudian sisi negatif kedua, Radian menjelaskan, semakin mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur,” tutup Radian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Berdasarkan rilis BPS, tahun 2018 terdapat 7.105.145 hektar lahan baku sawah yang disahkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 399/KEP-23.3/X/2018 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018. Hasil perhitungan ini didapat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan interpelasi dan delineasi lahan sawah melalui digitasi on screen menggunakan citra spot 6/7 dari LAPAN dan didukung data CSRT Ortho (Lapan dan BIG). (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *