Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

01 February 2019

Pemanfaatan SDG Perlu Payung Hukum Segera

Pemanfaatan SDG Perlu Payung Hukum Segera
01 February 2019

Pemanfaatan SDG Perlu Payung Hukum Segera

Pilarpertanian - Pilar – Tidak adanya payung hukum yang memadai menjadi salah satu penyebab Sumber Daya Genetik (SDG) yang dimiliki Indonesia mudah dicuri oleh pihak manapun. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur SDG secara komprehensif agar kekayaan alam ini tidak mudah hilang dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) SDG/Plt Kepala Balitbangtan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ir Syukur Iwantoro MBA saat memberi sambutan pada focus group discussion (FGD) tentang kebutuhan SDG Indonesia di Kantor BB Biogen, Bogor, Kamis (31/1/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Syukur menjelaskan, Indonesia merupakan negara dengan kekayaan SDG terbesar kedua di dunia. Kekayaan alam yang melimpah ini wajib dijaga, dilindungi, dan kita kembangkan untuk kemaslahatan rakyat. Namun upaya untuk melindungi dan mengembangkan SDG secara maksimal diperlukan undang-undang sebagai payung hukum paling tinggi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Karena tidak adanya payung hukum yang komprehensif, menyebabkan banyak SDG kita hilang. Diam-diam pihak luar datang bekerjasama, lalu SDGnya dibawa, tentu itu sebuah kerugian,” ujar Syukur saat diwawancara.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk mengatasi masalah tersebut, Syukur menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang yang saat ini sedang berjalan perlu terus diupayakan. Namun karena pembentukan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama, ia meminta agar beberapa kelemahan bisa ditopang dengan penyusunan peraturan dibawah perundangan yang telah ada. Misal, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah. Undang-undang tersebut dapat memuat payung hukum SDG terkait kewenangan pusat dan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jadi, pemerintah pusat bisa menetapkan suatu regulasi SDG, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan atau mengelola SDG tersebut,” ujar Syukur.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kita harus realistis karena membuat undang-undang itu butuh waktu lama. Oke kita persiapkan itu tapi Saya sarankan, sambil mempersiapkan itu kita menggunakan payung hukum yang sudah ada, yakni UU Nomor 23 tahun 2014 yang bisa dikaitkan dengan SDG,” tambahnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan adanya langkah kongkrit berupa payung hukum yang diselesaikan secara bertahap, Syukur pun optimis dapat menjaga dan mengembangkan SDG bersama para pakar dan pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebelumnya, Kepala BB Biogen, Mastur PhD yang sekaligus menjadi Sekretaris Komisi Nasional SDG menyebutkan pentingnya regulasi pengeluaran, mekanisme dan persyaratan SDG baik untuk ekspor, pemanfaatan industri dan komersial, maupun penelitian non-profit. Pemanfaatan SDG secara komersial melalui industri pangan, obat dan lainnya memerlukan pengaturan pembagian keuntungan dan royalti yang transparan dan adil. Tidak seperti kasus SDG virus flu burung yang diambil dari Indonesia, lalu dibuat vaksin oleh pihak luar sehingga Indonesia tidak mendapat apa-apa. Bahkan untuk meddapatkan vaksin tersebut masyarakat harus membeli dengan harga yang mahal.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Masing-masing sektor saat ini telah memiliki berbagai landasan regulasi SDG dalam pengelolaannya, namun masih terdapat beberapa aspek yang belum diatur sehingga perlu adanya payung hukum yang lebih komprehensif mengatur SDG,” ujar Mastur.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mastur menambahkan, inisiasi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengelolaan SDG sudah cukup lama, namun hingga kini masih belum selesai. Untuk itu Mastur berharap kerjasama dari seluruh anggota dan tim pakar Komnas SDG, dengan Komisariat Daerah (Komda) SDG, akademisi, himpunan keilmuan dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar payung hukum yang dirancang segera rampung dan bisa menjadi pegangan bagi pihak manapun, termasuk para pemegang kebijakan. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *